Ujian Praktik SIM C

Cerita Pemohon SIM C di Bantul Tak Lulus, Belok Kiri Lampu Sein Nyala ke Kanan

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan skema lintasan baru untuk ujian praktik SIM C.

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Pemohon SIM C mencoba lintasan sirkuit huruf S saat uji praktek SIM C di Polres Kulon Progo, Senin (7/8/2023). 

Tribunjogja.com Bantul - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan skema lintasan baru untuk ujian praktik SIM C.

Skema itu diterapkan bersamaan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta secara serempak, Senin (7/8/2023).

Seperti diketahui awalnya lintasan uji praktik kendaraan roda dua berbentuk angka 8 dan zig-zag.

Namun saat ini lintasannya berubah menyerupai huruf S.

Tujuannya adalah mempermudah masyarakat yang ingin memperoleh SIM C.

Namun meski relatif jauh lebih mudah dari lintasan sebelumnya, masih ada pemohon yang gagal pada ujian ini.

Apa penyebabnya?

Sebagian besar disebabkan kurangnya konsentrasi dan rasa grogi dari pemohon.

Seperti yang terjadi di Satpas Polres Bantul.

Iptu I Nengah Jeffry, menambahkan pada Senin (7/8/2023) tercatat ada 20 orang telah melaksanakan uji praktik SIM dengan skema baru.

Dan dari 20 orang tersebut, 11 di antaranya dinyatakan lulus.  

Terkait penyebab masih adanya peserta yang gagal dalam uji praktik SIM dengan skema baru, Jeffry menyebut ada beberapa faktor.

Di mana salah satunya adalah kurangnya konsentrasi dari para peserta.

"Gagalnya karena dia tidak konsentrasi, seperti kedua kaki masih di bawah saat berhenti,

"Lampu APILL sudah hijau malah tidak jalan,

Lintasan uji SIM C menyerupai huruf S di Polres Bantul.
Lintasan uji SIM C menyerupai huruf S di Polres Bantul. (TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Polres Bantul)

"Ada juga belok kiri tapi lampu sein malah ke kanan, atau lampu sein tidak dinyalakan saat berbelok.

"Tapi untuk yang lewat jalur berbentuk S aman semua,” ungkapnya.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakota, menjelaskan bahwa ujian praktik dengan skema perlintasan yang baru ini telah serentak dilakukan se-indonesia pada hari ini.

Salah satu tujuannya untuk mempermudah birokrasi pelayanan, terutama dalam ujian praktik permohonan SIM.

“Gunanya adalah mempermudah agar masyarakat itu dapat mengikuti ujian dengan senang hati. Meski lebih mudah tapi tidak mengurangi kualitas tentang penguasaan kompetensi mengemudi itu sendiri,” ujarnya.

Ia menilai, selain mempermudah, praktik SIM ini sekaligus memberikan pengetahuan kepada pemohon SIM.

Pasalnya selama ini ia menilai bahwa selama ini masyarakat masih tidak tahu harus bagaimana dalam ujian praktik, dan tidak mendapatkan pengetahuan berlalu-lintas.  

“Karena yang paling penting adalah bukan bagaimana skill mengemudi, karena itu sudah keharusan, tapi perilaku di jalan sehingga diharapkan masyarakat lebih tertib dalam berlalulintas,” ucapnya.

“Namanya orang ujian, pasti ada rasa gugup di hadapan petugas, tidak PeDe,” imbuhnya.

Maka dari itu, pihak kepolisian pun memberikan kesempatan praktik sebanyak dua kali. Jika memang gagal dalam kesempatan pertama, pemohon dapat mencoba di kesempatan kedua.

Pengakuan Pemohon SIM di Kulon Progo

Pemohon SIM C mencoba lintasan sirkuit huruf S saat uji praktek SIM C di Polres Kulon Progo, Senin (7/8/2023).
Pemohon SIM C mencoba lintasan sirkuit huruf S saat uji praktek SIM C di Polres Kulon Progo, Senin (7/8/2023). (Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri)

Perubahan lintasan sirkuit dalam uji praktek kendaraan roda dua mendapat respon positif dari pemohon.

Satu di antaranya Amelia Puspita Sari (18).

Gadis berusia 18 tahun menyampaikan, pelaksanaan uji praktek SIM C saat ini lebih mudah dari sebelumnya.

"Alhamdulillah lebih mudah dan lancar. Untuk peraturannya juga lebih mudah dari sebelumnya," ucap Amel.

Warga Serang, Banten yang berdomisili di Bendungan, Kulon Progo mengaku sudah dua kali ini mengikuti ujian praktek SIM.

Namun, ia gagal dalam pelaksanaan ujian praktek yang pertama.

"Sebelumnya sudah pernah mencoba dengan lintasan sirkuit 8 tapi gagal.

"Sekarang lebih mudah. Kali ini yang perlu diperhatikan terkait kecepatan dalam mengegas dan aturan untuk menengok ke belakang harus diperhatikan," ucapnya.

Kapolda DIY

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan memastikan, lintasan sirkuit terbaru mulai diterapkan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C di wilayah hukum Polda DIY, Senin (7/8/2023).

Dengan demikian, pelaksanaan ujian praktek SIM C lebih mudah dari sebelumnya.

"Saya sifatnya melakukan pengecekan di polres tentang kesiapan sirkuit yang berubah bagi pemohon untuk memperoleh SIM C. Mulai hari ini, lintasan sirkuit terbaru sudah terdisplay dan dioperasionalkan di DIY," katanya usai meninjau lintasan sirkuit di Polres Kulon Progo.

Sebelumnya, lintasan sirkuit dalam uji praktek kendaraan roda dua berbentuk angka 8. Namun sekarang ini, lintasannya berubah menjadi huruf S. Harapannya, perubahan itu mempermudah masyarakat yang ingin memperoleh SIM C.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolda DIY juga menekankan terhadap dua hal.

Yakni pelayanan perpanjangan SIM secara drive thru bisa dilakukan di seluruh kantor kepolisian tingkat polres.

Selain itu, sarana prasarana (sarpras) dalam pelayanan SIM ramah terhadap disabilitas.

"Ketika Jumat curhat kemarin, ada usulan dari masyarakat sarprasnya ramah terhadap disabilitas.

"Tadi saya lihat (di Polres Kulon Progo) ada dan saya mau sebagai sarana pengecekan di kesatuan polisi lain yang melakukan pelayanan untuk memastikan sarpras disabilitas tersedia," jelas Suwondo.

Ditanya kendala uji praktek SIM C, Kapolda menyebut, sejauh ini belum ada kendala.

"Sampai saat ini, kendala yang signifikan terkait pelaksanaan sirkuit kami tidak menemukan. Mungkin cuma ada perapian cat supaya tampak lebih sempurna," ucapnya. (Tribunjogja.com/nto/scp)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved