Buntut Kasus Kabasarnas, Ini Pesan Panglima TNI Yudo Margono

Yudo juga meminta seluruh prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI supaya terus menjalin komunikasi.

Editor: Joko Widiyarso
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, saat konferensi pers di Markas Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi harus jadi evaluasi bersama bagi seluruh prajurit yang berdinas di dalam maupun di luar struktur TNI.

"Jangan dilihat negatifnya berita itu. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI," kata Yudo dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7).

Yudo juga meminta seluruh prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI supaya terus menjalin komunikasi. Ia berharap seluruh prajurit TNI solid melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI.

Yudo juga menitipkan pesan khusus kepada Marsekal Madya (Marsdya) Kusworo yang akan bertugas menjadi Kepala Basarnas menggantikan Marsdya Henri Alfiandi supaya tak 'lepas dari induknya' yakni TNI. Pesan serupa juga ia titipkan kepada Laksamana Madya (Laksdya) Irvansyah yang akan menjadi Kepala Bakamla menggantikan Laksdya Aan Kurnia.

"Kepada para pejabat yang nantinya bertugas di luar, kepada Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irvansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing- masing bahwa aku ini TNI" kata Yudo.

Yudo meminta kepada Kusworo dan Irvansyah membina para prajurit TNI yang bertugas di Basarnas dan Bakamla.

Ia juga memerintahkan para prajurit TNI yang berdinas di Bakamla dan Basarnas dalam seminggu harus pakai seragam TNI.

"Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer. Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara," tambahnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polemik kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas antara KPK dan Puspom TNI tak perlu diperdebatkan lagi.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Mahfud mengatakan kasus ini bisa terus dilanjutkan proses penegakkan hukumnya karena subtansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Baginya, kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan militer.

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI. Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," kata dia.

Mahfud menegaskan terpenting saat ini berhenti memperdebatkan soal prosedur, namun fokus pada masalah pokoknya terkait dugaan korupsi. Terlebih, ia mengatakan KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.

Sementara di sisi lain pihak TNI sudah menerima substansi sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," kata dia. (tribun network/den/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved