Tiga Warga Asal Grabag dan Kota Magelang Edarkan Barang Terlarang, Ditangkap di Jalan Jogja-Magelang
Polisi menangkap orang warga Kota Magelang dan warga Grabag, Kabupaten Magelang karena menjadi pengedar tembakau gorila
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polresta Magelang
Empat Orang Pengedar Tembakau Gorilla Diciduk Polisi Magelang Setelah Lakukan Transaksi
Sedangkan keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 jo Pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Dengan ancaman Pidana seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka sekarang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan," tandas Kasat Narkoba Polresta Magelang Kompol Willy. (Tribunjogja.com/Ndg)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Wali Kota Magelang Tegaskan Penyusunan LPPD sebagai Prioritas Strategis |
![]() |
---|
Cerita Sekolah Katolik di Muntilan Magelang Gelar Lomba Adzan hingga Kaligrafi |
![]() |
---|
Gelar Budaya Desa Banjarnegoro Magelang Jadi Ajang Lestarikan Warisan Leluhur |
![]() |
---|
Borobudur Night Carnival 2025 Hidupkan Wisata Malam di Magelang |
![]() |
---|
Mulai 7 Oktober 2025, Gelaran Borobudur Moon Bakal Digelar Rutin Tiap Bulan Purnama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.