Tiga Warga Asal Grabag dan Kota Magelang Edarkan Barang Terlarang, Ditangkap di Jalan Jogja-Magelang

Polisi menangkap orang warga Kota Magelang dan warga Grabag, Kabupaten Magelang karena menjadi pengedar tembakau gorila

Humas Polresta Magelang
Empat Orang Pengedar Tembakau Gorilla Diciduk Polisi Magelang Setelah Lakukan Transaksi 

Sedangkan keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 jo Pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Dengan ancaman Pidana seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka sekarang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan," tandas Kasat Narkoba Polresta Magelang Kompol Willy. (Tribunjogja.com/Ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved