Berita Kriminal

Polresta Magelang Ringkus 4 Orang Pengedar Tembakau Gorilla, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Satres Narkoba Polresta Magelang meringkus empat tersangka pengedar tembakau gorila usai terbukti melakukan transaksi

|
Dok.Humas Polresta Magelang
Penampakan keempat tersangka beserta barang bukti di Mapolresta Magelang, Kamis (27/7/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Magelang meringkus empat tersangka pengedar tembakau gorila, yakni CLB alias P (23) warga Kota Magelang, serta IA alias K (21), FA alias E (21) dan HA (22), ketiganya warga Grabag, Kabupaten Magelang.

Keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 jo Pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana seumur hidup atau minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20  tahun penjara.

Adapun kronologi penangkapan tersangka dilakukan di jalan Yogyakarta - Magelang, tepatnya di dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada Sabtu (22/07/2023) pagi menjelang subuh.

Mereka ditangkap usai melakukan transaksi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Kasat Narkoba Polresta Magelang, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan diketahuinya gerak-gerik penjualan tembakau gorilla bermula dari pemantauan media sosial terlkait adanya akun yang mencurigakan.

"Setelah dilakukan pendalaman serta penyelidikan, ternyata akun tersebut digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis gorilla melalui direct message (DM) kepada pembelinya. Dalam transaksi, pembeli mentransfer sejumlah uang, kemudian penjual mengirimkan foto lokasi dimana penjual menaruh atau menanam narkoba tembakau gorilla tersebut," ungkapnya, Kamis (26/7/2023).

Pada saat penangkapan, pihak kepolisan juga menemukan barang bukti berupa paket-paket tembakau gorila di dalam mobil para tersangka. 

Di antaranya paket tembakau yang mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening berat sekitar  3,06 gram.

Satu paket diduga tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam kertas  seberat  3,19 gram serta paket  tembakau mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok berat  4,03 gram. 

"Sehingga total berat barang bukti tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika seberat  10,28 gram," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga  berhasil mengamankan 3 unit handphone berwarna hitam, biru, dan kuning dan satu unit mobil Honda Civic Genio berwarna silver.

"Mereka sekarang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved