Berita Kriminal
Polresta Magelang Ringkus 4 Orang Pengedar Tembakau Gorilla, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Satres Narkoba Polresta Magelang meringkus empat tersangka pengedar tembakau gorila usai terbukti melakukan transaksi
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Magelang meringkus empat tersangka pengedar tembakau gorila, yakni CLB alias P (23) warga Kota Magelang, serta IA alias K (21), FA alias E (21) dan HA (22), ketiganya warga Grabag, Kabupaten Magelang.
Keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 jo Pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana seumur hidup atau minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Adapun kronologi penangkapan tersangka dilakukan di jalan Yogyakarta - Magelang, tepatnya di dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada Sabtu (22/07/2023) pagi menjelang subuh.
Mereka ditangkap usai melakukan transaksi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasat Narkoba Polresta Magelang, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan diketahuinya gerak-gerik penjualan tembakau gorilla bermula dari pemantauan media sosial terlkait adanya akun yang mencurigakan.
"Setelah dilakukan pendalaman serta penyelidikan, ternyata akun tersebut digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis gorilla melalui direct message (DM) kepada pembelinya. Dalam transaksi, pembeli mentransfer sejumlah uang, kemudian penjual mengirimkan foto lokasi dimana penjual menaruh atau menanam narkoba tembakau gorilla tersebut," ungkapnya, Kamis (26/7/2023).
Pada saat penangkapan, pihak kepolisan juga menemukan barang bukti berupa paket-paket tembakau gorila di dalam mobil para tersangka.
Di antaranya paket tembakau yang mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening berat sekitar 3,06 gram.
Satu paket diduga tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam kertas seberat 3,19 gram serta paket tembakau mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok berat 4,03 gram.
"Sehingga total berat barang bukti tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika seberat 10,28 gram," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit handphone berwarna hitam, biru, dan kuning dan satu unit mobil Honda Civic Genio berwarna silver.
"Mereka sekarang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan," tandasnya. (*)
Pemuda Asal Yogyakarta Tertangkap Warga Saat Curi Uang Kotak Amal Musala di Bantul |
![]() |
---|
Viral di Sleman, Motor Sedang Digunakan untuk Ngarit Malah Digondol Maling |
![]() |
---|
Lanjutan Kasus Dokter Palsu di Sedayu Bantul, Pendamping Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Pengakuan Dokter Abal-abal di Sedayu Bantul Setelah Kedoknya Terbongkar |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Magelang Ditahan Polisi karena Miliki 5,84 gram Sabu-sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.