Berita Sleman Hari Ini
SPBU Mudal di Sleman Ditutup karena Izinnya Kedaluarsa, Konsumen Kecewa, Minta Ini Jadi Pelajaran
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di Dusun Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngagli
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di Dusun Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman ditutup sejak Kamis (20/7/2023) lalu karena masa berlaku izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) kedaluarsa.
Ditutupnya SPBU Mudal tersebut membuat konsumen atau warga sekitar yang sering membeli bahan bakar minyak (BBM) di tempat tersebut kecewa.
Baca juga: Pertamina Tak Kirim Supply BBM ke SPBU di Sleman yang Disegel Satpol PP
"Karena dengan ditutupnya SPBU Mudal otomatis warga sekitar harus mencari SPBU yang lebih jauh lokasinya. Misalnya di jalan Gito-gati kalaupun mau ke selatan ya SPBU Monjali. Tentunya jaraknya lebih jauh daripada di SPBU Mudal," kata Baharuddin konsumen SPBU Mudal yang juga warga Sariharjo, Sleman Jumat (21/7/2023).
Baharuddin berharap SPBU Mudal segera dibuka kembali tentu dengan perizinan pemanfaatan TKD segera diurus, agar segera tertib izinnya.
Menurut dia, peristiwa penutupan SPBU Mudal maupun playzone yang berada di sisi selatan SPBU ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Baik pihak Kalurahan Sariharjo maupun pemilik SPBU agar tertib dalam pengurusan pemanfataan TKD di wilayah tersebut.
Pihak Kalurahan Sariharjo bersama instansi terkait, diharapkan rutin melakukan pengawasan terhadap penggunaan tanah kas desa.
Jika ada yang melanggar segera berkoordinasi dengan Satpol PP DIY untuk melakukan tindakan tanpa tebang pilih.
"Siapapun yang melanggar pemanfataan TKD harus ditindak tegas," katanya.
Sebagaimana diketahui, SPBU Mudal di Kabupaten Sleman ini ditutup Satpol PP DIY pada Kamis (20/7/2023) kemarin.
Masa berlaku izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) kedaluarsa.
Petugas juga menutup Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo yang menempati TKD seluas 1.600 meter persegi serta satu kos ekslusif seluas 9.390 meter persegi di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu.
Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin, sehingga diketahui selama 2 tahun, dari tahun 2021 hingga 2023, SPBU Mudal beroperasi tanpa izin. Begitu pula dengan sewa tanah, mereka tidak membayarkan kepada kalurahan seperti seharusnya.
"Kami juga menemukan fakta bahwa Little Goo Eatery & Playzone ini tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023. Sementara untuk kos ekslusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin,” papar Noviar.
Aturan yang dilanggar dalam perkara ini adalah Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD. (rif/tro)
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.