Berita Jogja Hari Ini

OJK DIY Terima 84 Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal Secara Walk In Pada Semester I 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY masih menerima aduan masyarakat terkaitn investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY masih menerima aduan masyarakat terkaitn investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. 

Sejak Januari hingga Juni 2023, OJK DIY menerima ratusan pengaduan, baik melalui surat atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), maupun walk in dengan datang langsung ke kantor OJK DIY

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan ada 475 pengaduan konsumen secara walk in. Ia merinci, sebanyak 145 pengaduan merupakan sektor perbankan, 133 merupakan pengaduan sektor IKNB, 2 pengaduan merupakan pengaduan sektor pasar modal dan sisanya merupakan pengaduan Non LJK.

"Dari total pengaduan konsumen secara walk in, ada pengadian konsumen yang terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Ada 84 pengaduan konsumen yang masuk,"katanya, Kamis (20/07/2023). 

Sementara pengaduan melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tercatat ada 148 aduan. 

Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK, sebanyak 117 merupakan pengaduan sektor perbankan, 23 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan pengaduan di Lembaga Jasa Lainnya (LJK Lainnya) maupun Non LJK.

Parjiman menilai, keberadaan pinjol pada dasarnya memberikan kemudahan masyarakat untuk akses pembiayaan. Terbukti penyaluran pembiayaan pinjol di DIY tergolong besar. 

Meski ada kemudahan pendanaan, ia berharap masyarakat memanfaatkan pinjol dengan bijaksana. 

"Yang penting jangan pinjam di luar kemampuan. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jangan sesuai keinginan kita. Harapannya untuk keperluan yang produktif,"ujarnya. 

Ia jugaeminta masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko. 

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis," imbuhnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved