Berita Kriminal Hari Ini

Modus Pinjam Mobil Teman, Lalu Digadaikan, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Modus pelaku, meminjam mobil pickup untuk mengangkut lemari etalase kaca tempat pajangan handphone.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku MH berikut barang bukti yang disita Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN  Tim opsnal unit Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman menangkap pria berinisial MH, (48) warga Pamotan, Kabupaten Rembang karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan di wilayah Kapanewon Mlati.

Residivis kasus serupa ini kembali berurusan dengan hukum setelah menipu temannya BS, warga Mlati Sleman dengan modus meminjam mobil pickup untuk mengangkut barang.

Bukannya dikembalikan mobil tersebut justru digadaikan di Blora, Jawa Tengah. 

Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika 15 Maret sekira pukul 6.30 WIB pelaku MH datang ke rumah korban BS di Mlati Sleman dengan keperluan meminjam mobil pickup carry warna hitam nopol (AB 8486 BY).

Modus pelaku, meminjam mobil pickup untuk mengangkut lemari etalase kaca tempat pajangan handphone.

Baca juga: Akhir Pelarian Gadis Kembar Pelaku Penipuan Pembelian Iphone yang Rugikan Konsumen Rp 35 Miliar

Hubungan korban dan pelaku adalah teman. Karena merasa sudah kenal, korban memperbolehkan mobilnya dipinjam. 

"Setelah kunci kontak diberikan, pelaku membawa mobil pergi namun mobil tersebut ternyata tidak digunakan untuk mengangkut etalase, tetapi mobil langsung dibawa ke Blora, Jawa Tengah untuk digadaikan," katanya, Jumat (7/7/2023). 

Mobil tidak dikembalikan ke korban.

Setelah menggadaikan mobil, pelaku tidak bisa dihubungi. Korban kemudian membuat laporan polisi.

Adapun pelaku berhasil ditangkap pada 17 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB ketika pelaku diketahui sedang menginap di sebuah hotel di daerah Banjarsari, Surakarta. 

Petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Sebab, unit mobil pickup yang digadaikan pelaku di Blora Jawa Tengah hingga kini belum ditemukan karena kendaraan sudah berpindah-pindah tangan.

Termasuk terhadap pelaku juga masih dikembangkan.

Karena, kata Andhies setelah pihaknya berkoodinasi dengan Polda DIY ternyata pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di beberapa tempat termasuk di Wirobrajan, Yogyakarta. 

"Di sana (Wirobrajan) pidananya sama, penggelapan tapi unitnya sepeda motor. Kemudian setelah kita mintai keterangan di Blora juga sudah dua kendaraan yang digelapkan pelaku," katanya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved