Berita Sleman Hari Ini

Residivis di Sleman Berulah Lagi, Jambret Handphone Korban yang Sedang Antre Beli Roti Bakar

Seorang residivis kasus pencurian berinisial HY, warga Sawahan, Kalurahan Pandowoharjo Sleman kembali harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto bersama Panit II Reskrim Polresta Sleman, Ipda Trisna Sanubari menunjukkan HY, pelaku penjambretan dan barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang residivis kasus pencurian berinisial HY, warga Sawahan, Kalurahan Pandowoharjo Sleman kembali harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap polisi karena diduga menjambret handphone pengendara motor di jalan.

Pelaku mengaku nekat menjambret karena menganggur dan terdesak kebutuhan ekonomi. 

Panit II Reskrim Polresta Sleman, Ipda Trisna Sanubari mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika korban AR bersama saksi DR sedang berkendara di Jalan Letkol Subadri, tepatnya sebelah Utara Masjid besar Sleman, Kalurahan Triharjo, pada 14 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Bupati Purworejo Membuka Musyda Ke-VII Polosoro, Ini Pesannya

Saat itu korban berhenti dipinggir jalan karena ingin membeli roti bakar.

Korban AR menunggu pesanan roti bakar di atas motor sambil bermain handphone. Saat itu terjadi penjambretan handphone. 

"Jadi ketika korban sedang bermain handphone pelaku yang mengendarai pada saat itu sepeda motor Vario langsung mengambil handphone korban tersebut," katanya, di Mapolresta Sleman Rabu (5/7/2023). 

Korban kemudian melaporkan peristiwa penjambretan tersebut ke polisi.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan tim di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil mendeteksi terduga pelaku dan menangkapnya pada 3 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB di kediaman pelaku di Pandowoharjo Sleman

"Adapun motif pelaku dari hasil keterangannya yaitu hanya spontanitas. Namun kita penyidik tidak berdasarkan hanya keterangan tersebut. Kita juga mengecek ternyata pelaku ini sebelumnya pernah melakukan tindak pidana kejahatan curas dan percobaan curas pada tahun 2020 dan sudah putusan, berarti bisa kita bilang pelakunya adalah residivis," terangnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penjambretan. 

Pelaku HY dihadapan petugas beralasan melakukan penjambretan di jalan karena spontanitas. Ia mengaku mengambil handphone milik korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Itu pas nggak ada pekerjaan. Jadi untuk memenuhi kebutuhan. Saya sudah nganggur sekitar 2 bulan," katanya. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved