Novel Baswedan Sebut Ada Transaksi Rp 300 M Oleh Mantan Pegawai KPK
Saat ini Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Rentetan masalah seolah tak berhenti menghampiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah tersandung masalah pungli di rutan, KPK kembali dilanda masalah mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik yang diduga melakukan transaksi yang nilainya sangat fantastis.
Sosok tersebut adalah Tri Sihartanto yang diduga melakuka transaksi hingga ratusan miliar.
Saat ini Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.
Informasi itu disampaikan oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".
Dalam podcast tersebut, nilai transaksi mencurigakan mantan Kasatgas Penyidik KPK tersebut terungkap berdasaran hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023) seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Novel menduga, pihak internal KPK melakukan pembiaran terhadap dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 M tersebut.
Baca juga: Kritik Pedas Busro Muqqodas ke Lembaga Antirasuah: KPK Sekarang KPK KW
Sebab, sejauh ini tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan yang disampaikan oleh PPATK tersebut.
"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.
"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" sambung Novel.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai "big fish".
"Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp300 M bahkan Rp1 T main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur," ujar BW dalam podcast tersebut.
BW menilai Tri Suhartanto tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat.
BW menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK akan berdampak negatif untuk lembaga.
Menurut dia, kejahatan-kejahatan lain berpotensi besar akan muncul kembali.
"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman," kata BW.
"Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kasus-penyerangan-novel-baswedan.jpg)