Berita Kecelakaan
Mahasiswa Mabuk Bawa Mobil Terobos Barrier Dishub, Tiga Petugas Luka dan Patah Tulang
Mobil yang dikemudikan seorang pemuda itu menabrak barrier dan motor di lokasi dan juga menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Tiga petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang sedang menutup Jalan Veteran untuk keperluan car free day, ketika tiba-tiba melintas minibus dalam kecepatan tinggi.
Mobil yang dikemudikan seorang pemuda itu menabrak barrier dan motor di lokasi dan juga menabrak tiga petugas dishub tersebut.
Belakangan diketahui pengemudi mobil tersebut berstatus mahasiswa dan dalam pengaruh minuman keras atau alkohol.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang AKP Badruzzaman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/7/2023) dini hari.
Menurutnya, tiga petugas Dishub Kota Tangerang korban kecelakaan itu lantas dibawa ke rumah sakit setelah ditabrak pengendara mobil di Jalan Veteran, Kota Tangerang.
Ia menceritakan kronologi kejadiannya, bermula ketika tiga petugas Dishub tengah menutup Jalan Veteran untuk keperluan car free day.
Beberapa saat kemudian, minibus yang dikendarai seorang pemuda berinisial MD tiba-tiba melintas dengan cepatan cukup tinggi, lalu menghantam tiga petugas Dishub.
"(Petugas Dishub) lagi melaksanakan penutupan jalur untuk car free day. Nah setelah itu, pengemudi nabrak barrier, baru kena motor, dan selanjutnya nabrak korban," kata Badruzzaman saat dihubungi wartawan, Senin (3/7/2023).
Adapun tiga petugas Dishub yang menjadi korban yakni pria berinisial J, HS, dan RH, laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.
Tiga petugas itu mengalami luka-luka bahkan ada yang menderita patah tulang.
"Korban alami luka di bagian lengan kiri, satu kaki kanan, satu tangan kiri. Itu patah semua. Berdarah enggak, lebih ke luka dalam," ucap Badruzzaman.
Badruzzaman mengatakan, pemuda yang berstatus mahasiswa itu dinyatakan dalam pengaruh alkohol ketika mengemudikan kendaraannya.
Namun, MD tak positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
"Iya mabuk, tapi kami sudah lakukan tes urine hasilnya negatif (narkoba)," ucap dia.
Akibat perbuatannya, MD terancam disangkakan Pasal UU 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Pelaku) saat ini masih di Polres," ucap Badruzzaman.
(*/kompas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Berita-Kecelakaan-Serangan-Jantung-Sopir-Mercy-Meninggal-Dunia-saat-Mengemudi-Mobil-Tabrak-Ojol.jpg)