Berita Teknologi Terkini

Tips Cek Garansi iPhone

Cek garansi adalah salah satu upaya yang bisa kita manfaatkan saat hp kita mengalami kerusakan pasca pembelian.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
palu.tribunnews
Ilustrasi Iphone 12 Mini 

Tribunjogja.com - Saat membeli ponsel, garansi menjadi satu di antara purna jual yang sering dicari oleh pengguna gadget.

Tak terkecuali bagi pengguna iPhone.

Namun, tidak sedikit orang yang kebingungan untuk mengecek garansi karena memang tidak sedikit yang menyadari hal ini. 

Padahal cara cek garansi adalah salah satu upaya yang bisa kita manfaatkan saat hp kita mengalami kerusakan pasca pembelian.

Hal ini dapat kita lakukan untuk melihat apakah kerusakan perangkat yang kita miliki masih ter-cover oleh perusahaan. 

Nah di artikel ini, Nextren akan memberikan penjelasan jenis-jenis garansi yang disediakan perusahaan dan 3 cara mudah dan resmi untuk mengetahuinya.

Selain mengecek masa garansi, kamu juga bisa mengecek layanan apa saja yang didapatkan perangkat kamu melalui AppleCare. 

Diantaranya seperti masa kadaluarsa dan bukti pembayaran.

Daripada berlama-lama lagi, langsung aja yuk cek cara-caranya berikut ini!

Jenis-Jenis garansi hp iPhone

1. Garansi Internasional
Pengguna yang memiliki perangkat yang bergaransi Internasional biasanya lebih mudah dalam menklaim garansi di semua penjual produk Apple yang resmi.

Garansi jenis ini biasanya bisa didapatkan saat pengguna membeli iPhone dari luar Indonesia karena Apple sendiri tidak membuka cabang resminya di Tanah Air. 

2. Garansi Distributor
Setelah itu, ada garansi distributor yang mana garansi jenis ini biasanya diberikan oleh para distributor perangkat Apple di Indonesia.

Oleh karena itu, garansi jenis ini hanya dapat ditanggung oleh distributor yang menjual hp ini, sehingga mustahil untuk meminta perbaikan ke pihak resmi.

3. Garansi Toko
Bisa dibilang ini garansi toko merupakan yang paling tidak menguntungkan karena tidak ada yang menjamin keaslian atau kondisi dari iPhone yang dujual.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved