Berita Klaten Hari Ini

Enam Pasutri Bertarung di Pilkades Serentak, Dispermades Klaten Bilang Begini

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang 1 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diwarnai dengan pertarungan pasangan suami istri.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Perwakilan calon kepala desa saat membacakan deklarasi damai pada Pilkades serentak di Gedung Sunan Pandanaran, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang 1 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diwarnai dengan pertarungan pasangan suami istri.

Pertarungan pasangan suami istri (pasutri) untuk menjadi kepala desa itu terjadi di enam desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Sebagaimana diketahui, Pilkades serentak gelombang 1 di Klaten dilakukan di 67 desa yang tersebar di 22 kecamatan.

Adapun hari pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu 5 Juli 2023.

Baca juga: Gunungkidul Terima 2 Ribu Kambing Kurban Iduladha dari Singapura

Para calon yang merupakan pasangan suami istri diperbolehkan dan tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

"Calon kades kalau dari regulasi adalah WNI yang memenuhi persyaratan," ujar Kepala Bidang Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Klaten, Agung Kristanta pada TribunJogja.com, Kamis (29/6/2023).

Ia pun membenarkan ada enam desa yang calon kepala desanya pada pilkades serentak gelombang 1 merupakan pasangan suami istri.

"Menurut data yang dikirim ke Dispermades betul ada enam desa," ulasnya.

Adapun enam desa yang calonnya diramaikan pasangan suami istri yakni Desa Tlogowatu di Kecamatan Kemalang, Desa Tijayan di Kecamatan Manisrenggo, Desa Nanggulan di Kecamatan Cawas.

Lalu, Desa Gemampir di Kecamatan Karangnongko, Desa Jatipuro di Kecamatan Trucuk, dan Desa Tambak di Kecamatan Karangdowo.

Kepala Desa Tlogowatu, Suprat Widoyo mengatakan, di desa yang ia pimpin hanya ada dua calon kepala desa yang berkontestasi yakni dirinya selaku petahana dan istrinya Kamiyem.

Menurutnya, hingga batas waktu pendaftaran berakhir tak ada warga desa yang mendaftar sebagai calon kepala desa.

Padahal, dalam aturan yang berlaku syarat minimal peserta Pilkades adalah dua calon dan maksimal lima calon.

"Dia kan harus dua calon, terus nggak ada yang mau mendaftar. Sampai hari terakhir nggak ada, cuma istri saya yang mendaftar," ujarnya saat TribunJogja.com temui di Gedung Sunan Pandanaran, Selasa (27/6/2023).

Menurut Suprat, pertarungan Pilkades serentak tahun ini adalah periode kedua dirinya ikut pemilihan itu. Ia menargetkan 85 persen warganya mengikuti pesta demokrasi itu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved