OJK Regional 3 Jateng dan DIY Terima 1.931 Kasus Fraud External di Wilayah Jawa Tengah

Kepala OJK Kantor Regional 3 Jateng dan DIY, Sumarjono mengatakan laporan fraud external meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Christi Mahatma Wardhani
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Raharjo memaparkan Peran OJK Dalam Melindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan dalam Journalist Class Angkatan 6 OJK di Hotel Royal Ambarrukmo, Senin (26/06/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerima banyak aduan fraud external (di luar lembaga jasa keuangan). 

Kepala OJK Kantor Regional 3 Jateng dan DIY, Sumarjono mengatakan laporan fraud external meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime.

Hingga 12 Juni 2023, pihaknya telah menerima 1.931 kasus fraud external di wilayah Jawa Tengah. 

Baca juga: INFO BMKG DIY Prakiraan Cuaca Hari Ini di DI Yogyakarta Selasa 27 Juni 2023

"Modus penipuan yang saat ini sedang marak adalah sniffing dan pinjol ilegal. Sinffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan lainnya," katanya dalam Journalist Class Angkatan 6 OJK di Hotel Royal Ambarrukmo, Senin (26/06/2023). 

Ia menyebut pelaku tindak penyadapan belakangan ini mengirimkan undangan pernikahan atau yang lain dengan format aplikasi (apk).

Jika masyarakat terlanjur mengklik modus-modus sniffing, ia meminta untuk segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password.

"Kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik," terangnya. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Anung Herlianto menyebut salah satu tantangan yang dihadapi sektor perbankan saat ini adalah dukungan teknologi informasi yang memadai, terintegrasi, dan terkini untuk memperkaya analisis internal. 

"Proses bisnis perbankan juga dituntut untuk untuk lebih efektif dan efisien, penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan bisa terintegrasi. Pengawasan sektor perbankan menerapkan supervisory technology dengan mengembangkan mekanisme pengawasan yang sesuai era digital dan mengoptimalkan Sistem Informasi Pengawasan Terintegrasi (SIPT)," ujarnya.

Guna melindungi masyarakat sebagai konsumen, OJK pun terus melakukan literasi keuangan. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Raharjo mengungkapkan untuk meningkatkan literasi keuangan, OJK melakukan pengembangan infrastruktur berupa penyediaan sistem dan materi literasi keuangan yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat.

"Kami melakukan edukasi secara online dan offline. Kami juga meningkatkan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk OJK (Industri Jasa Keuangan). Karena IJK juga memiliki kewajiban untuk melakukan literasi kepada masyarakat terkait produk yang ditawarkan," ungkapnya.

Tahun ini sasaran prioritas sasaran literasi keuangan adalah pelaku UMKM, masyarakat daerah 3T, penyandang disabilitas, dan pelajar atau santri.

Rencana program yang akan dilakukan adalah Kampanye Nasional Edukasi Keuangan, Desa Cakap Keuangan, Mini Survei Literasi dan Inklusi Keuangan, Intensifikasi LMS (Learning Management System) Edukasi Keuangan, dan Pengembangan Infrastruktur Literasi Keuangan. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved