Berita Kriminal
Akhir Kisah Teman Sekontrakan di Klaten, Badan di Tempat Tidur, Kepala di Ruang Tengah
Seorang wanita ditemukan tewas di sebuah rumah di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Klaten - Seorang wanita ditemukan tewas di sebuah rumah di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
Saat ditemukan polisi, kondisi korban mengenaskan karena kepala terpisah dari badannya.
Korban diketahui sebagai R (56) warga Kota Bandung, Jawa Barat yang mengontrak rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.
Sedangkan pelaku bernama Turah (40) warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dan korban saling kenal karena keduanya tinggal serumah di kontrakan.
Namun selidik punya selidik, Turah ternyata pernah bermasalah dengan hukum pada 2009.
Kasusnya sama, pelaku melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.
Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.
Dan kini pelaku melakukan hal yang sama. Hanya saja, kali ini setelah melakukan pembunuhan pelaku sempat kabur namun akhirnya menyerahkan diri datang ke kantor polisi.
Berikut adalah kronologi peristiwa yang dihimpun tribunjogja.com dari Polres Klaten.
Turah alias Daud (40) pelaku pembunuhan terhadap perempuan inisial RR (56) yang merupakan rekan kerjanya di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah diamankan oleh kepolisian.
Warga Kecamatan Selomarto, Kabupaten Wonosobo itu terancam pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Hal itu, diungkapkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (22/6/2023).
"Kita sangkakan primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.
Kapolres kemudian menjelaskan, pembunuhan terhadap RR yang mengontrak rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo bermula dari rasa sakit hati atau dendam karena Turah alias Daud dituduh mencuri uang korban.