Idul Adha 2023

Syarat Hewan Ternak yang Bisa Dijadikan Kurban saat Idul Adha Sesuai Panduan MUI

Umat Islam yang hendak melakukan kurban harus memperhatikan syarat-syaratnya terlebih dahulu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Syarat Hewan Ternak yang Bisa Dijadikan Kurban saat Idul Adha Sesuai Panduan MUI 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda yang ingin berkurban pada Idul Adha 2023 ini, baiknya simak artikel berikut ini.

Umat Islam yang hendak melakukan kurban harus memperhatikan syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Pendapat para ulama menjelaskan ada tiga syarat hewan bisa dijadikan kurban, yaitu:

Baca juga: 3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah dan Bacaan Niatnya, Amalan Penghapus Dosa Jelang Idul Adha

Sapi asal Sleman yang dipilih sebagai hewan kurban Presiden Jokowi
Sapi asal Sleman yang dipilih sebagai hewan kurban Presiden Jokowi (istimewa)

1. Harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

2. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Dikutip dari laman MUI, adapun syarat hewan kurban lainnya yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kakinya tidak pincang
4. Tanduknya sempurna
5. Tidak berpenyakit
6. Ekornya tidak terpotong
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9.Tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah yang Diamalkan Jelang Idul Adha

Ribuan ekor kambing yang disumbangkan oleh Yayasan Kemanusiaan Attawasol Insaniy ke masyarakat Gunungkidul untuk kurban Iduladha, Minggu (10/07/2022).
Ribuan ekor kambing yang disumbangkan oleh Yayasan Kemanusiaan Attawasol Insaniy ke masyarakat Gunungkidul untuk kurban Iduladha, Minggu (10/07/2022). (TRIBUN JOGJA/Istimewa)

Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX yang disusun Ahmad Ahyar dan Ahma Najibullah, dijelaskan ada beberapa hal yang sunnah dilakukan saat hendak menyembelih hewan kurban, yaitu:

1. Membaca basmallah
2. Membaca sholawat Nabi
3. Membaca takbir
4. Disembelih sendiri oleh orang yang berkurban
5. Kaki yang menyembelih diletakkan pada leher hewan
6. Hewan dan penyembelihan menghadap kiblat
7. Membaca doa sewaktu menyembelih
8. Demikian ulasan tentang syarat hewan kurban dan hal-hal yang disunnahkan saat proses penyembelihannya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved