Penemuan Mayat Perempuan di Klaten

Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Klaten: Pengakuan, Motif, Kronologi, Ancaman Pidana Mati

Berikut fakta-fakta pembunuhan dan mutilasi perempuan di kontrakan di Manisrenggo Klaten, kronologi, identitas dan motif pelaku, serta pasal pidana

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
Infografis Tribun Jogja / Muhammad Fauziarakhman
Infografis kasus pembunuhan wanita di Manisrenggo Klaten, Kamis 22 Juni 2023 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Perempuan berinisial RR (56) bersimbah darah di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis 22 Juni 2023 pagi. 

Menjelang fajar Kamis pagi itu, selepas pukul 05.30 WIB, polisi menemukan RR di rumah kontrakan dengan kondisi tubuh di tempat tidur terpisah dari bagian kepala yang berada di ruang tamu. 

Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN)

Polisi menemukan sebilah golok dan pisau di dekat tubuh wanita tengah baya tersebut.

RR menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang diduga kuat dilakukan oleh pria rekan kerjanya bernama Turah alias Daud (40).

Beberapa saat sebelum polisi mendatangi rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan, Polsek Klaten Kota kedatangan seorang pria bernama Turah alias Daud yang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RR.

Berdasarkan pengakuan pelaku itu lah kasus pembunuhan RR terungkap. Jajaran kepolisian telah mengamankan pelaku. 

Berikut fakta-fakta pembunuhan dan mutilasi perempuan di kontrakan di Manisrenggo Klaten, kronologi, identitas dan motif pelaku, serta pasal ancaman hukuman yang dikenakan, berdasarkan hasil liputan reporter Tribun Jogja. 

Ancaman pidana mati

Turah alias Daud (40), pelaku pembunuhan terhadap perempuan inisial RR (56) yang merupakan rekan kerjanya di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah diamankan oleh kepolisian.

Warga Kecamatan Selomarto, Kabupaten Wonosobo itu terancam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Infografis kasus pembunuhan wanita di Manisrenggo Klaten, Kamis 22 Juni 2023
Infografis kasus pembunuhan wanita di Manisrenggo Klaten, Kamis 22 Juni 2023 (Infografis Tribun Jogja / Muhammad Fauziarakhman)

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (22/6/2023).

"Kita sangkakan primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.

Motif pelaku

Infografis kasus pembunuhan wanita paruh baya di Manisrenggo Klaten pada Kamis 22 Juni 2023
Infografis kasus pembunuhan wanita paruh baya di Manisrenggo Klaten pada Kamis 22 Juni 2023 (Infografis Tribun Jogja / Muhammad Fauziarakhman)

Kapolres kemudian menjelaskan, pembunuhan terhadap RR yang mengontrak rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo bermula dari rasa sakit hati atau dendam karena Turah alias Daud dituduh mencuri uang korban.

"Jadi korban dan pelaku ini teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelaku sehari-hati membantu kerja korban, namun dua minggu lalu dituduh mengambil uang korban," ujarnya.

Kemudian, dikarenakan Turah alias Daud merasa tak mengambil dan timbul rasa jengkel di dalam hatinya dan menaruh dendam kepada korban.

Rencana dan kronologi

Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, tersangka mempunyai niat menghabisi nyawa korban.

"Pelaku punya niat habisi nyawa korban, pada Kamis 22 Juni 2023 sekira 01.30 WIB,  pada saat lampu padam (pemadaman listrik) pelaku terbangun dan minta lilin ke kamar korban," jelasnya.

Setelah diberikan lilin, Turah justru mencekik leher korban saat posisi berdiri sehingga korban sempat berteriak dan dibanting ke kasur, pelaku juga memukul korban.

Setelah korban lemas, pelaku mengambil pisau serta golok dan memenggal kepala korban, hingga terpisah dari badannya.

"Setelah bagian kepala terlepas, pelaku melepas baju yang ada bercak darah. Pergi ke cuci tangan westafel dan dapur, kemudian melarikan diri ke arah Jogja," ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB kata dia, Turah alias Daud datang ke Polsek Klaten Kota dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RR (56).

"Kamis pagi sekira 05.30 WIB, anggota dapat informasi dari seorang bernama Turah telah melakukan pembunuhan. Kemudian unit piket Reskrim dan unit Inafis mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.

Di rumah kontrakan yang menjadi TKP itu, kata dia, saat polisi datang didapati seorang perempuan dalam keadaan bersimbah darah dengan badan dan kepala terpisah.

"Dekat tubuh korban sudah ada golok dan pisau. Posisi tubuh korban di atas tempat tidur dan bagian kepala di ruang tamu tengah," ucapnya.

Residivis 

Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (TRIBUN JOGJA/ ALMURFI SYOFYAN)

Turah alias Daud, kata Kapolres, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Saat itu, ia juga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.

"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga merupakan pernah tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan, sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukan oleh Turah pada tahun 2009 tersebut.

"Sedikit cerita, mungkin untuk lebih teknisnya itu kami sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo. Pengakuan tersangka, 2009 dia merasa dibohongi wanita dijanjikan sesuatu dan uang itu tak diberikan sehingga membunuh korban," ucapnya.

Penyebab tewasnya perempuan berinisial RR (56) di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023) terungkap.

Korban RR dihabisi oleh Turah alias Daud (40) yang sebelumnya diinisial T.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tega menghabisi nyawa korban karena persoalan pernah dituduh mencuri uang.

"Karena saya dituduh mencuri uang, Rp20 ribu sekitar dua minggu yang lalu," ujar tersangka Turah di Mapolres Klaten.

Ia mengatakan, sejak dituduh oleh korban R itu, ia merencanakan pembunuhan karena sakit hati.

Menurutnya, pembunuhan kepada R dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau dan golok.

"Pisau buat buka karung beras, kalau golok untuk rumput dan disimpan di gudang. Saya sakit hati, dibilang gimana-gimana saya nggak tahu, saya merasa puas aja," katanya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved