Berita Bantul Hari Ini

Jarak Pasar dan Toko Modern Berjejaring di Jalan Nasional Tak Dibatasi dalam Raperda Baru Bantul

Adapun dalam Perda lama, letak toko modern berjejaring dengan pasar tradisional atau pasar rakyat sejauh 3000 meter atau tiga kilometer. Sementara

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.  Pemerintah Kabupaten Bantul menginginkan jarak antara toko modern dan pasar tradisional dapat lebih pendek.

Adapun dalam Perda lama, letak toko modern berjejaring dengan pasar tradisional atau pasar rakyat sejauh 3000 meter atau tiga kilometer. Sementara jarak toko modern yang tidak berjejaring dengan pasar rakyat sejauh 500 meter.

Anggota Pansus Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Arif Haryanto, menyatakan dalam draf yang diusulkan oleh Pemkab Bantul, mengatur jarak antara pasar rakyat dan toko modern berjejaring diperpendek menjadi 1,5 kilometer. Kecuali di beberapa ruas jalan nasional yang diusulkan bebas dari aturan jarak.

Kedua ruas jalan tersebut, yakni Jalan Srandakan dari simpang empat Palbapang sampai jembatan perbatasan Kulonprogo dan Jalan Wates dari kalurahan Argomulyo sampai Argosari, Kapanewon Sedayu. Dengan demikian, toko modern di ruas jalan itu dapat lebih rapat dibandingkan di ruas jalan lainnya.  Pihaknya pun tidak mempersoalkan dengan poin usulan tersebut.

“Karena dua ruas jalan nasional itu memang cukup ramai sehingga masyarakat maupun wisatawan bisa terlayani dengan baik. Terlebih jalur tersebut merupakan jalur yang menuju bandara YIA,” jelasnya.
 
Namun yang jadi catatannya adalah, telah berdirinya sejumlah toko modern berjejaring dengan jarak kurang dari tiga kilometer dari pasar rakyat, padahal Raperda ini masih dalam pembahasan dan saat ini pemerintah masih menggunakan perda yang lama.  

Ia pun meminta agar Pemkab Bantul dapat menertibkan terlebih dahulu toko modern berjejaring yang melanggar perda tersebut.  

“Kami ingin ada penegakkan hukum dulu bagi toko modern berjejaring yang dinyatakan melanggar,” tandasnya.

Terkait penindakan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Agus Sulistiyana menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan perda lama dan menindak toko-toko modern berjejaring yang melanggar aturan. Hanya saja, karena keterbatasan personel, membuat penindakan ini terkesan lamban.  

“Kami baru melakukan proses pengawasan kemudian nanti kita buatkan berita acara, akan kita kenakan sanksi dan sanksinya akan dibahas,” ungkapnya. (nto)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved