Berita Kriminal

Lurah Alkani Korupsi Dana Desa Buat Nikahi 4 Wanita, Kini Dibui

Dalam kasus ini, Alkani diduga melakukan korupsi dana desa yang nilainya mencapai Rp 988 juta.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa. Hasil korupsi digunakan untuk biaya nikah dan ke tempat hiburan malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTEN - Polda Banten menetapkan mantan kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Berkas kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Dalam kasus ini, Alkani diduga melakukan korupsi dana desa yang nilainya mencapai Rp 988 juta.

Uang hasil korupdi itu kemudian digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan menikahi 4 wanita.

Namun Alkani kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2020 lalu.

Saat itu Desa Lontar mendapatkan anggaran dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

Dana desa itu seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa Lontar.

Namun dalam pelaksanaan, ternyata ada lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Alkani sebagai tersangka.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Arkani kemudian diserahkan kepada kejaksaan.

Saat ini Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Motor di Giwangan Yogyakarta, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved