Satpol PP Sleman Razia Puluhan Spanduk dan Banner Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban spanduk dan banner ilegal tanpa izin.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Satpol PP Kabupaten Sleman sedang melakukan penertiban spanduk di Jalan Kebon Agung, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman pada Jumat (16/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban spanduk dan banner ilegal tanpa izin.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi atau yang kerap disapa Evie, mengatakan kegiatan tersebut digelar di sejumlah titik, meliputi Kapanewon Sleman, Kapanewon Mlati dan Kapanewon Seyegan pada Jumat (16/6/2023).

"Hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 15 spanduk dan sebanyak 10 banner," ucap Evi.

Selanjutnya, barang bukti dari penertiban tersebut pun diamankan oleh pihaknya di kantor Satpol PP Sleman.

Evie menyebut, penertiban tersebut dilakukan dari adanya pemasangan spanduk dan banner yang tidak memenuhi ketentuan berlaku serta mengganggu pengguna jalan.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklam dan Peraturan Bupati Skeman Nomor 10 Tahin 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame," pesannya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved