Berita Kecelakaan
Tragedi Pikap Patah As Roda di Malang, Gasak 3 Pengendara, 4 Tewas
Satu keluarga asal Blimbing, Kota Malang tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MALANG - Satu keluarga asal Blimbing, Kota Malang tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (11/6/2023) sekira pukul 15.10 WIB.
Satu keluarga yang menjadi korban tewas tersebut yakni PKU (38), SR (50), DAN bayi berusia 10 bulan berinisial MSH.
Selain itu, satu pengendara lainnya juga tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sebuah pikap dan tiga sepeda motor tersebut sehingga jumlah korban meninggal sebanyak 4 orang.
Korban tewas diketahui NI (29), warga Kecamatan Jabung, Kota Malang.
Kecelakaan maut ini bermula saat mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi N 8315 EJ yang disopiri oleh Didit (40) melaju kencang dari arah barat (Kota Malang) menuju timur (Pakis).
Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba as roda Daihatsu Grandmax yang dikemudikan oleh Didit patah.
Hal itu menyebabkan kendaraan oleng ke kanan.
"Patahnya as roda itu diduga patah saat mobil hendak mendahului kendaraan yang melaju di depannya."Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pemandu Lagu Asal Pacitan Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Lalu Membuangnya di Kebun
"Di samping itu kondisi cuaca saat itu sedang hujan," lanjutnya.
Saat mobil oleng ke kanan, dari arah berlawanan muncul tiga kendaraan sehingga tabrakan tak bisa terhindarkan.
Ketiga motor yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui bernopol N 4548 ABY, N 3485 GAA, dan S 4240 ST.
Empat orang langsung tewas dan satu lainnya mengalami luka berat.
Korban tewas merupakan satu keluarga yakni PKU (38), SR (50), DAN bayi berusia 10 bulan berinisial MSH.
Mereka merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Sementara satu pengendara lain yakni NI (29), warga Kecamatan Jabung, Kota Malang.
Agnis mengatakan, saat kejadian, satu keluarga yang menjadi korban tewas baru saja mengantar anaknya ke pondok pesantren.
"Tujuannya mau pulang (rumah) karena baru mengantar anaknya yang paling besar ke salah satu pondok di Kecamatan Tumpang bersama anaknya yang paling kecil," ujar Agnis, Senin (12/6/2023), dilansir SuryaMalang.com.
Dikatakan Agnis, pasangan suami istri yang menjadi korban tewas itu memiliki lima orang anak.
Karena kecelakaan yang merenggut nyawa keduanya, kini empat orang anak mereka menjadi yatim piatu.
Atas kejadian nahas itu, polisi menetapkan sopir pikap sebagai tersangka.
Didit ditetapakan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Agnis mengatakan, kecelakaan itu terjadi bukan karena as roda mobil patah, namun karena kelalaian sopir.
"Kita dalami dan lakukan pengembangan yang tadinya diduga patas as dan mengalami oleng, ternyata murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi," tandasnya, dilansir SuryaMalang.com.
Dijelaskan Agnis, saat kejadian, kondisi sedang hujan, dimana Didit melaju dengan kecepatan 70 kilometer/jam.
Sopir kemudian mengambil jalur dari arah berlawanan kemudian hilang kendali lalu oleng dan banting stir ke kanan.
Akibatnya, mobil menabrak tiga kendaraan dari arah berlawanan hingga menewaskan 4 orang.
Atas insiden itu, Didit dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tragedi-Pikap-Patah-As-Roda-di-Malang-Gasak-3-Pengendara-4-Tewas.jpg)