Cara Cek Garansi iPhone Semua Tipe dan Jenis-Jenis Garansi
Cara Cek Garansi iPhone Semua Tipe Lewat Pengaturan di iPhone Lewat website Check Coverage Lewat website Apple Support
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
3. Lewat website Apple Support
Selain dua cara di atas, kamu juga bisa melakukan pengecekan garansi melalui website Apple Support.
Berikut adalah langkah-langkah mudahnya:
* Pertama akses tautan website berikut ini mysupport.apple.com dan masukkan AppleID kamu yang sudah ada sejak pertama pembelian dan klik Next berupa tanda panah.
* Masukkan Password yang digunakan untuk mengakses AppleID kamu.
* Pilih perangkan iPhone yang sedang kamu gunakan saat ini dan tunggu sejenak mengetahui detail garansinya.
1. Garansi Internasional
Pengguna yang memiliki perangkat yang bergaransi Internasional biasanya lebih mudah dalam menklaim garansi di semua penjual produk Apple yang resmi.
Garansi jenis ini biasanya bisa didapatkan saat pengguna membeli iPhone dari luar Indonesia karena Apple sendiri tidak membuka cabang resminya di Tanah Air.
2. Garansi Distributor
Setelah itu, ada garansi distributor yang mana garansi jenis ini biasanya diberikan oleh para distributor perangkat Apple di Indonesia
Oleh karena itu, garansi jenis ini hanya dapat ditanggung oleh distributor yang menjual hp ini, sehingga mustahil untuk meminta perbaikan ke pihak resmi.
3. Garansi Toko
Bisa dibilang ini garansi toko merupakan yang paling tidak menguntungkan karena tidak ada yang menjamin keaslian atau kondisi dari iPhone yang dujual.
Sehingga, garansi ini hanya melibatkan penjual dan pembeli tanpa ada back up dari pihak perusahaan.
Biasanya garansi ini juga hanya memiliki jangka waktu yang sebentar mulai dari 1-3 bulan tergantung toko yang menjual.
4.Garansi Resmi
Garansi ini adalah yang paling aman karena pengguna dapat dengan mudah mengklaim garansi barang yang dibeli di toko Apple resmi di Indnesia.
Biasanya distributor yang resmi bermitra dengan perusahaan akan memberikan garansi ini sebagai jaminan kerusakan pasca pembelian. (Nextren)
IKUTI BERITA TRIBUNJOGJA.COM DI GOOGLE NEWS