Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Antisipasi PMK dan LSD, Penjual Hewan Kurban di DIY Wajib Kantongi SKKH
Hewan kurban baik sapi dan kambing yang diperdagangkan di DI Yogyakarta wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH )
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hewan kurban baik sapi dan kambing yang diperdagangkan di DI Yogyakarta wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH )
Kepala Dinas Pertanian dan Pertahanan Pangan (DPKP) DIY, Sugeng Purwanto mengatakan, kelengkapan dokumen SKKH diperlukan untuk memastikan bahwa hewan ternak yang akan dikonsumsi berada dalam kondisi sehat dan bebas penyakit.
Terlebih sebelumnya sempat terjadi penyebaran penyakit mulut dan kuku ( PMK ) dan Lumpy Skin Disease ( LSD ) pada sapi.
"Persyaratan lalu lintas hewan dijalankan sebagaimana seharusnya, jadi hewan dari luar tetap ada kontrol terkait kartu sehatnya dan lain-lain," ungkap Sugeng, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Bantul Masih Mengandalkan Ternak dari Luar Daerah untuk Kebutuhan Kurban
Selain itu, lalu lintas hewan pun masih perlu berupa surat keterangan kesehatan hewan.
Meski demikian, Sugeng memastikan bahwa wabah PMK dan LSD di DIY sudah terkendali.
"Justru kemarin (fenomena penyakit hewan) ada hikmahnya sekarang jadi disiapkan. Dan ini kan dari penyakit juga sementara clear aman," jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran kurban saat Iduladha, DPKP DIY juga akan melaksanakan kegiatan pelatihan penyembelihan pada kelompok masyarakat.
Pihaknya akan melakukan pengecekan kesehatan bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memastikan kesehatan hewan kurban. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-sapi-kurban.jpg)