Berita Purworejo

Pemkab Bakal Terapkan Digitalisasi Pasar Lewat Aplikasi Larisi Purworejo

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) berencana menerapkan digitalisasi pasa

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kabid Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan DKUKMP Kabupaten Purworejo, Ari Wibowo, saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) berencana menerapkan digitalisasi pasar secara penuh di wilayahnya.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan DKUKMP Kabupaten Purworejo, Ari Wibowo, mengatakan maksud digitalisasi pasar sepenuhnya adalah dengan mengalihkan seluruh proses bisnis di pasar ke dalam aplikasi. 

Yakni mulai dari awal pendaftaran pedagang hingga pembayaran retribusi yang masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).

Baca juga: Libur Waisak 2023, Jumlah Kunjungan di Destinasi Wisata Ketep Pass Magelang Tembus 3.000 Orang

Menurut Ari, nantinya proses tersebut tidak lagi melibatkan pengelola pasar. Adapun rencananya semua bisa dilakukan melalui aplikasi Larisi Purworejo.

"Diharapkan, masalah kendala yang ada di pasar saat ini, semisal keterbatasan personil petugas untuk menarik retribusi, bisa teratasi dengan cara pedagang bisa membayar mandiri," ungkap Ari kepada Tribun Jogja, Rabu (7/6/2023). 

Ari menjelaskan, untuk pembayaran retribusi melalui aplikasi Larisi Purworejo akan diprogramkan agar pedagang tidak hanya bisa membayar retribusi kiosnya sendiri. Tetapi juga bisa membayarkan retribusi kios orang lain atau tetangganya. 

"Sehingga untuk para pedagang lanjut usia yang tidak memiliki gawai, tetap bisa membayar retribusi lewat pedagang lain," katanya.

Sementara untuk pendaftaran pedagang, Ari mengungkapkan bahwa masyarakat bisa terus meng-update perkembangan. Sebab, nantinya jumlah pedagang aktif dan los atau kios pasar yang kosong akan terupdate setiap saat. 

"Jadi masyarakat yang mau jualan di pasar tinggal mendaftar lewat aplikasi Larisi Purworejo. Nanti buat dan unggah surat permohonan menempati kios lewat aplikasi. Lalu, pengelola pasar tinggal approve (menerima) jika syarat KTP dan jenis dagangannya terpenuhi atau sudah oke," jelasnya.

Adapun surat izin berjualan pun akan langsung diberikan dalam bentuk digital dan bisa dicetak sendiri. Ari menyebut dalam aplikasi itu, para pedagang bisa melihat potensi pendapatan, target pendapatan, dan realisasi pendapatan. Semuanya akan terupdate secara otomatis tanpa melibatkan banyak kertas administrasi dan orang. 

"Semoga dengan digitalisasi pasar bisa mempermudah pedagang dan pengelola pasar. Selain itu kami juga bisa menyajikan data yang selalu update dan akurat," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini aplikasi Larisi Purworejo dalam proses pengembangan dan pembangunan oleh penyedia. Pihaknya mengaku telah menghimpun masukan dari stakeholder dan pengguna yang kemudian dikomunikasikan kepada pihak penyedia.

"Sekarang sudah digarap dan hampir selesai. Nanti tinggal menunggu SK Bupati keluar terkait penerapan dan payung hukum lain yang menyertai. Setelah itu bisa kami laksanakan," katanya.

"Saya sih ingin realisasinya cepat, Ya mungkin di bulan ini (Juni) atau paling lambat bulan depan (Juli 2023). Tapi secara parsial kami harus evaluasi dulu, tidak boleh gegabah karena kaitannya dengan penerimaan daerah," ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved