Merokok di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Bisa Denda Rp800 Ribu

Pasalnya pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras seluruh jamaah haji merokok di sekitaran Masjid Nabawi.

Editor: Joko Widiyarso
STRINGER / ANADOLU AGENCY / Anadolu Agency via AFP
Pemandangan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi yang dikenal sebagai masjid terbesar kedua di dunia. Al-Masjid an-Nabawi memiliki 10 menara setinggi 105 meter dan kubah hijau. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jemaah haji Indonesia harus seksama memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan sekitar Masjid Nabawi, Madinah.

Pasalnya pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras seluruh jamaah haji merokok di sekitaran Masjid Nabawi.

Larangan itu berlaku bagi jamaah dari seluruh dunia yang tengah menjalankan ibadah haji 1444 H/2023 di Arab Saudi. Termasuk jemaah Indonesia.

"Kepada jamaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi Madinah," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin, Senin (29/5).

Bagi yang melanggarnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan denda mencapai SAR200 atau sekitar Rp800 ribu bahkan kurungan penjara.

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” imbuhnya.

Jemaah harus mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi karena dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan jemaah lainnya.

Fauzin juga mengingatkan agar jemaah tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.

“Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbau Fauzin.

Di Arab Saudi, traktat larangan merokok termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.

Di sana toko grosir dan supermarket memang menjual rokok, namun tidak memajangnya secara terbuka di etalase toko mereka.

"Kita bisa bawa rokok untuk konsumsi sendiri. Namun merokok di Haramain atau ruang publik dan properti warga, bisa didenda." ujar Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin.

Menurut Zainal, aturan tersebut mulai di level otoritas Haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.

Larangan berikut denda kepada pelanggar itu sudah ada sejak dua dekade lalu, dan direvisi Juli 2015.

"Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti," ujar Zaenal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved