DJKI Kementerian Hukum dan HAM Gelar Webinar 'Pelindungan Merk Non Tradisional'
Webinar ini akan mengupas mengenai isu-isu perlindungan terhadap merek non tradisional di Indonesia.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Identitas merek tidak hanya dikenal dalam wujud gambar, huruf, kata, angka, logo, atau kombinasi warna saja.
Dalam melakukan branding, banyak perusahaan juga menggunakan tanda identitas kepada suatu produk atau perusahaan itu sendiri dalam wujud hologram, 3 dimensi, suara, ataupun aroma, yang dalam hal ini lebih dikenal dengan merek non-tradisional.
Penggunaan merek non-tradisional dalam membangun brand dimaksudkan untuk lebih memberikan kesan identitas dan pembeda pada produk ataupun perusahaan tersebut.
Upaya regulasi berupa pendaftaran dan perlindungan terhadap Merek Non Tradisional diperlukan sebagai bagian hukum dalam kepemilikan merek non tradisional dan upaya pencegahan dari proses pelanggaran seperti pemalsuan.
Baca juga: Pakar Energi UGM Tekankan Pentingnya Penataan Pembangunan Sektor Kelistrikan
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks Brand (H)ours "Perlindungan Merek Non Tradisional", Rabu, 31 Mei 2023 pada pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Webinar ini akan mengupas mengenai isu-isu perlindungan terhadap merek non tradisional di Indonesia sehingga dapat membangun kesadaran untuk bangga dan cinta akan merek Indonesia.
Selain itu, akan dibahas juga ruang lingkup perkembangan perlindungan merek non tradisional, misalnya mengenai hal yang dimaksud pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan merek non tradisional, juga untuk mendapatkan saran masukan dari praktisi/expert mengenai perlindungan merek non tradisional di masa mendatang.
Webinar ini dimulai dengan sambutan dari Kurniaman Telaumbanua, SH, M.Hum (Direktur Merek dan Indikasi Geografis) dan menghadirkan berbagai pembicara dari praktisi hingga pakar/expert di lingkup Merek Non Tradisional, antara lain M. Arief Budiman (CEO Petakumpet Creativerse) dan Justisiari P.Kusumah (Managing Director, K&K Advocates).
Dengan dimoderatori oleh Ririn Octaviani, webinar ini juga akan menghadirkan R. Syaifullah Hadiyanto S.P., S.H., M.Kn. (Pemeriksa Merek Ahli Utama, DJKI Kemenkumham) yang akan memberikan pandangan dari sisi pemerintah sebagai regulator.
Webinar IP Talks Brand (H)ours ini terbuka untuk umum dan sangat tepat diikuti oleh para pengusaha, brand agency, praktisi, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, konsultan KI, hingga pemilik objek kekayaan intelektual .
Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi dibit.ly/IPTalksMerek5, atau dapat pula mengikuti di channel Youtube DJKI Kemenkumham RI. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/DJKI-Kementerian-Hukum-dan-HAM-Gelar-Webinar-Pelindungan-Merk-Non-Tradisional.jpg)