Berita Bantul Hari Ini

Belum Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Perawatan SSA

Kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) terus bergulir di tingkat kejaksaan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) terus bergulir di tingkat kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah menetapkan Bagus Nur Edy Wijaya, seorang ASN dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Farhan, mengatakan bahwa berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Ia juga menyatakan bahwa pada Selasa (30/5/2023), pihaknya juga menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ketua Geng Vascal di Kota Yogyakarta Diringkus Polisi Dalam Status Bebas Bersyarat

"Hari ini tahap dua dan mudah-mudahan awal bulan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk segera disidang," katanya.

Farhan menambahkan, sejauh ini dalam penyelidikan oleh petugas, belum ada penambahan tersangka baru pada kasus itu. Namun demikian, pihaknya masih terus mendalami sejumlah barang bukti sambil melihat perkembangan di persidangan.

"Belum ada penambahan tersangka lain. Nanti kita lihat fakta persidangan dan fakta lain yang kita temukan dalam penyelidikan lanjutan," ungkapnya.

Adapun tersangka sebelumnya menjabat Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Disdikpora Bantul. Tersangka diduga melakukan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) dengan nota fiktif senilai Rp 170,9 juta. Atas kasus tersebut, Bagus Nur Edy Wijaya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk ancaman hukuman, kalau kita lihat Pasal 3 dan 2 terutama pasal mana nanti yang terbukti, kalau pasal 3 menyalahgunakan wewenang kan minimal setahun kalau pasal 2 kan minimal empat tahun," terangnya.

Terpisah, Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan  Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada Kejaksaan Negeri Bantul tidak berhenti pada tersangka Bagus Nur Edy Wijaya saja dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Karena patut diduga keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apalagi penasehat hukum tersangka menyebut inisial orang yang juga harus bertanggung jawab dalam perkara SSA Bantul ini,” katanya.

JCW menilai penetapan tersangka Bagus Nur Edy Wijaya tidak hanya boleh berhenti pada yang bersangkutan saja. Ia mendesak Kejari Bantul Bantul mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain.

“Mengutip pernyataan Kajati DIY Ponco Hartanto mengatakan tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang. Sehingga dalam kasus SSA Bantul sudah selayaknya Kejari Bantul tidak hanya berhenti pada satu orang tersangka apalagi perkara terhadap tersangka Bagus sudah dinyatakan P21,” terangnya.

Kamba menekankan bahwa JCW akan mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sebelumnya, Penasehat Hukum tersangka, Muhammad Taufiq meyakini kliennya tidak berdiri sendiri dalam perkara ini. Kliennya sama sekali tidak pernah mendapat fee sebagaimana dimaksud dalam dugaan korupsi yang sedang bergulir saat ini.

"Korupsi itu kejahatan bersama-sama jadi tidak mungkin pelakunya tunggal. Kami tegaskan Pak Bagus tidak pernah menerima fee (uang) dari toko itu,  tidak pernah menerbitkan kwitansi khusus dan tidak menyuruh stafnya belanja yang itu fiktif," ucapnya. (nto)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved