Berita Jogja Hari Ini

Tiga Jabatan Kepala Dinas Kosong Diisi Plt dan Plh, BKD DIY Belum Buka Lelang Jabatan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menetapkan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) untuk menduduki posisi tiga jabatan kepala dinas di

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala BKD DIY Amin Purwani 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menetapkan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) untuk menduduki posisi tiga jabatan kepala dinas di lingkungan Pemda DIY.

Penetapan dilakukan pasca pelantikan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo dan Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti, serta Sekda DIY.

Penetapan Plh dan Plt kepala dinas dilakukan kepada tiga OPD yakni Dinas Pariwisata (Dispar) DIY, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY.

Baca juga: 1 Warga Parangtritis Bantul Dikeroyok Oknum Suporter Bola, Terluka dan Mendapatkan Belasan Jahitan

Kepala BKD DIY, Amin Purwani merinci, Plt Bappeda DIY dijabat oleh Tri Saktiyana yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Kulon Progo; Plt Dishub DIY diduduki Sumariyoto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DIY; dan Plh Dispar DIY diduduki oleh Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar DIY.

"Bappeda akan diisi Plt, Plh Dinas Perhubungan, lalu Plh Dinas Pariwisata," katanya Senin (28/5/2023). 

Amin menjelaskan, Plt akan menjabat hingga pejabat definitif ditetapkan.

Namun, pihaknya belum juga dapat dipastikan waktu penetapan pejabat definitif.

Hal ini masih akan dikomunikasikan dengan Gubernur DIY. 

"Karena kami masih mapping baru mau mengajukan Ngarso Dalem untuk apakah nanti akan ada pejabat yang didefinitifkan dari mutasi rotasi atau dari open bidding, baru mau kami sampaikan ke Ngarso Dalem,” jelasnya. 

Menurutnya, kedua metode pengisian jabatan tersebut pun durasi waktunya berbeda.

Sebab untuk metode mutasi rotasi sendiri harus melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara, metode pengisian ASN dengan open bidding memakan waktu bisa hampir 3-4 bulan.

Karenanya, Amin belum dapat memastikan waktu penetapan pejabat definitif.

"Ini nggak mesti, bisa kadang-kadang lebih cepat mutasi rotasi. Kadang-kadang bisa lebih cepat yang bidding-nya, nggak mesti karena ada faktor external. Kami nggak bisa mutusin sendiri dan harus ada administrasi rekomendasi dan sebagainya. Waktunya kami belum bisa matur," terangnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved