Petualangan Seksual Papi Senang Asal Bantul Berakhir, Bermula Guru Lihat Foto di Ponsel Siswa

Insialnya BM. Umurnya 54 tahun asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Insialnya BM. Umurnya 54 tahun asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. BM atau 'Papi Senang' ini diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbanya tak sedikit, yaitu 17 orang. 

Para korban ini dirayu oleh korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.

2. Awal Mula Kasus Terungkap

Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula pada 25 Januari 2023 lalu, salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswa.

Setelah dicek, didapati disebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.

Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.

Mengambil keterangan saksi-saksi maupun saksi korban.

Hasilnya, petugas menetapkan tersangka berinisial BM, asal Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

3. Papi Beri Imbalan Rupiah hingga Dollar

Polisi meringkus tersangka kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023)
Polisi meringkus tersangka kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023) (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Tersangka BM pada mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu rupiah bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved