Puluhan Miliar Bantuan Keuangan Khusus Diberikan Pemkab Klaten ke Desa

Pemkab Klaten menggulirkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp79 miliar untuk Desa di Kabupaten Klaten.

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.istimewa/ Diskominfo Klaten
Bupati Klaten, Sri Mulyani saat menyerahkan bantuan ke sejumlah kepala desa, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah menggulirkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp79 miliar untuk Desa di Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten, Sri Mulyani secara simbolik memberikan bantuan tersebut kepada perwakilan penerima dari Desa atau Kecamatan pada acara sosialisasi dan penyerahan pagu bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa, Kamis (25/05/2023) di Pendopo Setda Kabupaten Klaten.

Acara itu dihadiri Wakil Bupati Klaten, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Desa se-Kabupaten Klaten dan tamu undangan.

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan bantuan keuangan khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau pemberi bantuan, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yakni Pemerintah Desa dengan total Rp79 Miliar.

"Penyelenggaran hari ini penting, kegiatan ini merupakan bentuk transparasi pengelolaan anggaran keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten berserta pengalokasiaannya kepada masyarakat," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap pemberian Bantuan Keuangan Khusus ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan serta memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klaten.

Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Muhammad Umar Said, menyampaikan tujuan kegiatan tersebut guna mewujudkan kesepahaman bagi penerima yaitu Pemerintah Desa dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan, dan melaporkan atas pelaksanaan kegiatannya.

Umar berharap setelah acara ini kepada seluruh Camat dapat menginformasikan kepada Pemerintah Desa agar segera melengkapi administrasi, guna ajuan pencairan yang selanjutnya melaksanakan kegiatan, mempertanggungjwabkan dan melaporkan.

"Dalam pengelolaan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa dari BPKPAD selaku Bendahara Umum  Daerah (BUD) tidak pernah meminta biaya atau imbalan dalam bentuk apapun, untuk itu kalau ada oknum yang mengatas namakan BPKPAD agar tidak tanggapi atau diabaikan," jelas Umar.

Selanjutnya, Umar juga menjelaskan bahwa pemberi bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa dalam rangkan untuk menunjang, mendukung, dan mempercepat pencapaian perwujudan masyarakat Klaten yang maju, mandiri, dan sejahtera. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved