Pemkab Klaten Gelontorkan BKK 2023 Senilai Rp 79 Miliar

Pemeritah Kabupaten Klaten menggulirkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 79 miiliar untuk seluruh desa

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa/klatenkab.go.id
Penyerahan secara simbolis bantuan keuangan khusus dari Pemkab Klaten kepada seluruh desa 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemeritah Kabupaten Klaten menggulirkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 79 miliar pada periode 2023 ini.

Penyerahan BKK tersebut dilaksanakan secara simbolik oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada perwakilan penerima dari desa atau Kecamatan pada acara sosialisasi dan penyerahan pagu bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa di Pendopo Setda Kabupaten Klaten, Kamis (25/05/2023).

Kegiatan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Desa se Kabupaten Klaten, dan tamu undangan.

Bupati Klaten, Sri Mulyani  mengungkapkan pengelolaan dana BKK ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa masing-masing.

Diharapkan dengan bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Puluhan Miliar Bantuan Keuangan Khusus Diberikan Pemkab Klaten ke Desa

“Penyelenggaran hari ini penting, kegiatan ini merupakan bentuk transparasi pengelolaan anggaran keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten berserta pengalokasiaannya kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Muhammad Umar Said menyampaikan tujuan kegiatan tersebut guna mewujudkan kesepahaman bagi penerima yaitu Pemerintah Desa dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan, dan melaporkan atas pelaksanaan kegiatannya.

Diharapkan, seluruh pemerintah desa yang ada di wilayah Klaten segera melengkapi berkas administrasi sehingga proses pencairan bisa dilaksanakan secepatnya.

Selain itu, pemerintah juga harus bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan BKK sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam pengelolaan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa dari BPKPAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak pernah meminta biaya atau imbalan dalam bentuk apapun, untuk itu kalau ada oknum yang mengatas namakan BPKPAD agar tidak tanggapi atau diabaikan,” jelas Umar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved