Konser Coldplay di GBK
Buntut Penipuan Tiket Coldplay, Promotor Musik dan EO Wajib Sertifikasi?
Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standarisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standarisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia.
Standardisasi ini dilakukan menyusul maraknya penipuan tiket konser Coldplay yang akan digelar pada 15 November 2023 mendatang.
"Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder, bahwa itu karena harus ada standar management event dari penyelenggaraan event di Indonesia," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis(25/5).
Dia mengatakan bahwa pihaknya tengah membicarakan kebutuhan akan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap promotor event dan konser musik maupun penyelenggara event di Indonesia.
"Kan harusnya bisa disertifikasi kita sedang membicarakan itu kemungkinan dengan Kementerian Parekraf untuk penyelenggaraan umum parekraf. Kalau penyelenggaraan di bidang olahraga ke Kemenpora," ucap Kukuh.

BSN, kata Kukuh, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah sekaligus mengurangi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kita tugasnya kan mendukung kementerian mereka punya aturan regulasi di dalamnya dan mereka memerlukan kepastian standar itu yang kita bantu," tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Kedua tersangka ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat (19/5).
Dicecar Penyidik
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak promotor dalam kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang atas nama PH dan HS dari pihak PK Entertainment selaku promotor.
"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri terhadap promotor. Promotor yang diperiksa dan diambil keterangannya atas nama PH dan HS, dari PK Entertainment," kata Ramadhan.
Polri memeriksa keduanya selama 3 jam pada Rabu (24/5) dengan menyodorkan 21 pertanyaan.
Adapun pertanyaan yang dilontarkan menyangkut perizinan, mekanisme penjualan tiket hingga pengawasan penjualan tiket yang dilakukan pihak promotor.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," kata dia.
Ramadhan pun menyampaikan proses pemeriksaan terhadap pihak promotor masih belum tuntas.
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan dua orang lainnya dari pihak promotor konser Coldplay.
Selain itu polisi juga akan memanggil pihak ketiga yang menjual tiket konser band asal Inggris tersebut.
Adapun pemeriksaan untuk pihak promotor dijadwalkan pada Senin 29 Mei 2023, dan untuk pihak ketiga pada pekan yang sama.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama. Ada dua orang lagi terkait perizinan pada hari Senin nanti," ujar Ramadhan.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri juga akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan. Jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com, pemeriksaan direncanakan minggu depan," lanjutnya.
Sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp 183 juta.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Polri berencana memanggil pihak Loket.com untuk diperiksa terkait penjualan tiket konser Coldplay buntut maraknya aksi penipuan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan depan.
"Penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan," kata Ramadhan.
"Jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com. Pemeriksaan nanti akan direncanakan pada Minggu depan," sambungnya.
Ramadhan mengatakan pihaknya akan memanggil kembali pihak promotor konser dari PK Entertainment meski sudah memeriksa dua orang kemarin. Dalam hal itu, promotor akan diperiksa terkait perizinan konser tersebut.
"Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama, ada dua orang lain lagi terkait perizinan pada Senin nanti," jelasnya. (Tribun Network/abd/wly)
Konser Coldplay di GBK
Coldplay
tiket konser Coldplay
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar Nikah |
![]() |
---|
Tiket Konser Coldplay di Jakarta Resmi Sold Out dalam 1,5 Jam, Antrian Membludak |
![]() |
---|
Imbas Demam Konser Coldplay di Jakarta, Reservasi Hotel Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Ini Prediksi Lagu yang Bakal Dibawakan Coldplay di Jakarta 15 November 2023, Ada A Sky Full of Stars |
![]() |
---|
Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Daerah, Netizen Langsung Gaduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.