Gugatan Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikabulkan MK

Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hal itu menyusul dikabulkannya gugatan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Pembacaan keputusan uji materi yang dilayangkan oleh Nurul Gufron ini dilaksanakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS : Satu Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Warga Sleman

Dalam putusannya, majelis hakim MK menyebut sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan maifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR.

Penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK, karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepimpinannya.

Hal ini pun dinilai berpotensi tidak saja mempengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved