Gugatan Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikabulkan MK
Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal itu menyusul dikabulkannya gugatan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
Pembacaan keputusan uji materi yang dilayangkan oleh Nurul Gufron ini dilaksanakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS : Satu Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Warga Sleman
Dalam putusannya, majelis hakim MK menyebut sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan maifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR.
Penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK, karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepimpinannya.
Hal ini pun dinilai berpotensi tidak saja mempengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-pengucapan-putusan-mk-sengketa-hasil-pilpres-2019-pantau-siaran-langsung-di-sini.jpg)