Berita Purworejo
Dindikbud Purworejo Catat 5 Lembaga PAUD Belum Masuk Dapodik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo mencatat 5 (lima) lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Pejuang, tidak
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo mencatat 5 (lima) lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Pejuang, tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).
Kepala Bidang Pembinaan Paud dan PNF Dindikbud Kabupaten Purworejo, Dwi Handayani, mengatakan, dari total 805 lembaga PAUD, baik formal ataupun non-formal di Kabupaten Purworejo, yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud RI hanya ada 800 PAUD.
"Di seluruh Kabupaten Purworejo terdapat 805 lembaga PAUD, termasuk PAUD yang dikelola desa, swasta, dan pemerintah (negeri). Nah, dari jumlah itu ada 5 lembaga PAUD yang tidak masuk Dapodik," ungkap Dwi kepada Tribun Jogja, Kamis (25/5/2023).
Adapun 5 lembaga PAUD yang dimaksud antara lain TPA Prasetya Bangsa di Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo. PP Harapan Ibu Desa Jatingaran, Kecamatan Bayan. Kemudian, Pos PAUD Citra Abadi Kecamatan Purwodadi, KB Kasih Mulia di Desa Trimulyo, Kecamatan Grabag, dan PP Al Anwar Desa Kapiteran, Kecamatan Kemiri.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan 5 lembaga PAUD tersebut belum masuk dalam Dapodik. Kendati demikian, ia menduga hal itu terjadi karena lembaga PAUD terkait tidak dapat melengkapi data, utamanya data tenaga pendidik.
Apalagi, sejak diterapkan standar penilaian minimal (SPM) yang berdasarkan Permendikbud Nomer 32/2022 pada tahun ini, maka pemerintah telah mengunci Dapodik. Akibatnya, tenaga pendidik PAUD yang lulusan SMA/Sederajat tidak dapat mengakses Dapodik.
"Karena peraturannya sudah ganti. Jadi pengajar atau pendidik PAUD yang bisa masuk harus memiliki jurusan linier, semisal Sarjana PAUD, Sarjana Bimbingan Konseling, dan Sarjana Psikolog," jelasnya.
Dwi menceritakan sebelum SPM baru diterapkan, pendidik PAUD lulusan SMA dikatakan bisa masuk mengakses Dapodik. Oleh karena itu dengan adanya peraturan baru, pihaknya pun kini sedang intensif memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi pendidik PAUD yang belum memenuhi syarat kompetensi.
Hal itu merupakan langkah yang diambil Dinas Dikbud Kabupaten Purworejo agar para pendidik PAUD dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang D4 atau S1.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa lembaga PAUD yang belum masuk Dapodik Kemendikbud RI, maka tidak bisa memperoleh bantuan dari pemerintah pusat. Antara lain bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) non-fisik dan BOP fisik yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Serta bantuan untuk guru honorer PAUD sebesar Rp370 ribu per bulan.
"Sementara kalau sudah masuk Dapodik, maka lembaga PAUD bisa melakukan akreditasi, dan memperoleh BOP non-fisik serta BOP fisik. Apalagi untuk bantuan fisik bangunan itu dilaksanakan tuntas. Semisal PAUD A ada kekurangan, maka akan dibantu pembangunan ruang kelas, ruang guru, toilet, dan area bermain, jadi langsung penuntasan," terangnya.
Akan tetapi, bantuan itu hanya berlaku untuk lembaga PAUD yang tanahnya adalah milik sendiri atau yayasan, bukan tanah milik Desa. Jika tanah tersebut adalah milik Desa maka Dapodik tidak akan mengeluarkan bantuan.
Lebih lanjut, Dwi menyebut bahwa sekarang pemerintah tidak hanya membantu lembaga PAUD negeri, tetapi juga menyasar lembaga PAUD Swasta. Dengan catatan lembaga PAUD swasta itu harus sudah terakreditasi B dan memiliki jumlah murid minimal 24 siswa. (drm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Dwi-Handayani-saat-ditemui-di-ruangannya-2552023.jpg)