Bocah SD Tewas Dianiaya
Mengulik Kesaksian 4 Siswa atas Tewasnya Bocah Kelas 2 SD di Sukabumi, Polisi Turun Tangan
Pengawas Bina Kecamatan Sukaraja Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Ahmad Yani mengatakan, empat murid yang sedang diperiksa tersebut didampingi ora
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - MHD (9), bocah kelas 2 SD di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas akibat dikeroyok oleh sejumlah kakak kelasnya.
Penganiayaan itu diduga dilakukan pada Senin (15/5/2023).
Korban sempat dirawat beberapa di rumah sakit hingga dinyatakan meninggal pada Sabtu (20/5/2023).
Diduga ada empat rekan sekolah korban yang melakukan penganiayaan.
Pengawas Bina Kecamatan Sukaraja Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Ahmad Yani mengatakan, empat murid yang sedang diperiksa tersebut didampingi orangtua dan guru sekolah.
"Ada 4 nama, nama Az itu ada di kelas dua 1 orang, kelas tiga 1 orang, kelas lima 2 orang. Sedang dilaksanakan BAP penelusuran permasalahan oleh pihak kepolisian," ujar dia.
Siswa kelas 2 SD itu tewas akibat dikeroyok oleh sejumlah kakak kelasnya. Penganiayaan diduga dilakukan pada Senin (15/5/2023).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong semua pihak agar memercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwewenang.
"Kami dorong semua pihak percayakan kasus ini kepada pihak yang berwewenang, agar kasus ini menjadi jelas dan terang bagi kita," kata Direktur SD Kemendikbud Ristek Dr. Muhammad Hasbi kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Menurut dia, Kemendikbud tentunya sangat prihatin dan menyayangkan kejadian bullying (perundungan) terhadap siswa SD yang dilakukan oleh teman sekolahnya.
Sejak awal, kata dia, Kemendikbud Ristek sangat fokus terhadap upaya untuk menghilangkan terjadinya 3 dosa besar di satuan pendidikan, yakni perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan intoleransi.
"Kami sejak awal sangat fokus menghilangkan 3 dosa besar di satuan pendidikan, termasuk kekerasan fisik," ucap dia.
Dia menyebut, Kemendikbud Ristek telah memiliki Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Pada saat ini, peraturan itu sedang diupayakan lebih disempurnakan," jelas dia.
Lanjut dia menyatakan, penanganan terhadap 3 dosa besar pendidikan telah menjadi aspek yang dievaluasi secara periodik dalam survei lingkungan belajar yang dilaksanakan di satuan pendidikan.
Yani mengatakan pihak sekolah berjanji akan kooperatif memberikan keterangan yang sedang dilakukan oleh pihak yang berwajib.
"Tentunya kami siap berkoordinasi, dikonfirmasi dan dimintai keterangan, bahwa kejadiannya di internal sekolah sehingga tentunya ada beberapa siswa yang dicurigai atau pun menjadi bahan," ungkap dia.
(*/kompas)
Jose Mourinho Tinggalkan Fenerbahce Setelah Kalah di Kualifikasi Liga Champions |
![]() |
---|
Kesaksian Rekan Affan : Mobilnya Ugal-ugalan, Siapa Saja di Depannya Dihajar |
![]() |
---|
Mantan Pelatih MU Ole Gunnar Solskjaer Dipecat Besiktas |
![]() |
---|
Chelsea: Selamat Datang, Alejandro Garnacho! |
![]() |
---|
Serapan Pupuk Subsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 19,66 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.