Berita Jogja Hari Ini
BPKN Tegaskan Tidak Boleh Ada Penarikan Kendaraan Paksa di Jalan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ingatkan hak konsumen dalam kasus penarikan paksa kendaraan bermotor akibat kredit macet. Anggota Komis
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ingatkan hak konsumen dalam kasus penarikan paksa kendaraan bermotor akibat kredit macet.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi menegaskan masyarakat sebagai konsumen mempunyai hak agar kendaraanya tidak ditarik di jalanan.
“Harus didaftarkan fidusianya, setelah itu baru diputuskan kewenangan dari leasing untuk menarik. Ironisnya sudah bayar 33 kali misalnya, sisa 3 bulan, tapi tidak diberikan waktu untuk restrukturisasi atau pengurangan hutang. Main tarik aja. Lebih banyak yang sudah bayar, daripada yang nggak bayarnya. Nggak boleh langsung ditarik kendaraanya,”tegasnya saat melakukan sosialisasi di kantor OJK, Rabu (17/05/2023).
Baca juga: Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Nurul Maghfiroh ke-22, Bupati Magelang Sampaikan Hal Ini
Ia menerangkan ada proses-proses yang harus dilalui oleh lembaga pembiayaan sebelum melakukan penarikan kendaraan akibat kredit macet.
Lembaga pembiayaan seharusnya mengirimkan surat teguran terlebih dahulu, Setelah surat teguran III, dilaknjutkan dengan somasi. Jika tidak ada tanggapan, langkah selanjutnya baru mengirimkan tukang tagih.
“Jadi tidak serta-merta. Tukang tagih juga harus dibekali identitas, punya sertifikat. Kalau tidak punya sertifikat penagih nggak boleh (menarik kendaraan). Harus ada surat tugas dari lembaga pembiayaanya. Kalau lembaga pembiayaannya nggak kasih surat tugas, itu illegal,” lanjutnya.
Jika lembaga pembiayaan nekat melakukan penarikan sembarangan, ada sanksi berupa administrasi hingga pencabutan izin usaha.
Untuk meminimalkan kasus penarikan paksa kendaraan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait hak-hak konsumen. Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan penarikan paksa, bisa melalui BPKN 153 maupun OJK 157.
Sementara itu, Kepala OJK DIY, Parjiman menerangkan pelaporan yang disampaikan oleh maryakat bisa dipantau langsung. Sebab OJK akan memberikan password dan userame, sehingga proses penyelesaian transparan.
“Nanti tergantung dari masyarakat, apakah setuju dengan tindaklanjutyang ditawarkan leasing itu, atau tidak setuju. Misalnya sepakat nanti dilunasi, berarti kan sudah selesai. Tetapi kalau tidak setuju, ada dua step, tergantung konsumen, Pertama adalah aparat penegak hukum, otomatis dilaporkan ke polisi," terangnya.
"Kedua ada diteruskan ke LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa). Nanti akan dimediasi oleh LAPS itu, kalau tidak ada jalan keluar, ya berarti kembali ke aparat penegak hokum, karena sudah mentok,” sambungnya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen. Ia pun meminta masyarakat untuk melapor jika mengalami penarikan paksa. Pelaporan bisa melalui surat atau dating langsung ke kantor OJK. (maw)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.