Berita Jogja Hari Ini

BPKN Tegaskan Tidak Boleh Ada Penarikan Kendaraan Paksa di Jalan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ingatkan hak konsumen dalam kasus penarikan paksa kendaraan bermotor akibat kredit macet. Anggota Komis

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Christi Mahatma Wardhani
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi (kiri) dan Kepala OJK DIY, Parjiman usai diskusi kasus penarikan paksa kendaraan bermotor akibat kredit macet di kantor OJK, Rabu (17/05/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ingatkan hak konsumen dalam kasus penarikan paksa kendaraan bermotor akibat kredit macet.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi menegaskan masyarakat sebagai konsumen mempunyai hak agar kendaraanya tidak ditarik di jalanan.

“Harus didaftarkan fidusianya, setelah itu baru diputuskan kewenangan dari leasing untuk menarik. Ironisnya sudah bayar 33 kali misalnya, sisa 3 bulan, tapi tidak diberikan waktu untuk restrukturisasi atau pengurangan hutang. Main tarik aja. Lebih banyak yang sudah bayar, daripada yang nggak bayarnya. Nggak boleh langsung ditarik kendaraanya,”tegasnya saat melakukan sosialisasi di kantor OJK, Rabu (17/05/2023).

Baca juga: Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Nurul Maghfiroh ke-22, Bupati Magelang Sampaikan Hal Ini

Ia menerangkan ada proses-proses yang harus dilalui oleh lembaga pembiayaan sebelum melakukan penarikan kendaraan akibat kredit macet.

Lembaga pembiayaan seharusnya mengirimkan surat teguran terlebih dahulu, Setelah surat teguran III, dilaknjutkan dengan somasi. Jika tidak ada tanggapan, langkah selanjutnya baru mengirimkan tukang tagih.

“Jadi tidak serta-merta. Tukang tagih juga harus dibekali identitas, punya sertifikat. Kalau tidak punya sertifikat penagih nggak boleh (menarik kendaraan). Harus ada surat tugas dari lembaga pembiayaanya. Kalau lembaga pembiayaannya nggak kasih surat tugas, itu illegal,” lanjutnya.

Jika lembaga pembiayaan nekat melakukan penarikan sembarangan, ada sanksi berupa administrasi hingga pencabutan izin usaha. 

Untuk meminimalkan kasus penarikan paksa kendaraan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait hak-hak konsumen. Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan penarikan paksa, bisa melalui BPKN 153 maupun OJK 157.

Sementara itu, Kepala OJK DIY, Parjiman menerangkan pelaporan yang disampaikan oleh maryakat bisa dipantau langsung. Sebab OJK akan memberikan password dan userame, sehingga proses penyelesaian transparan.

“Nanti tergantung dari masyarakat, apakah setuju dengan tindaklanjutyang ditawarkan leasing itu, atau tidak setuju. Misalnya sepakat nanti dilunasi, berarti kan sudah selesai. Tetapi kalau tidak setuju, ada dua step, tergantung konsumen, Pertama adalah aparat penegak hukum, otomatis dilaporkan ke polisi," terangnya.

"Kedua ada diteruskan ke LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa). Nanti akan dimediasi oleh LAPS itu, kalau tidak ada jalan keluar, ya berarti kembali ke aparat penegak hokum, karena sudah mentok,” sambungnya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen. Ia pun meminta masyarakat untuk melapor jika mengalami penarikan paksa. Pelaporan bisa melalui surat atau dating langsung ke kantor OJK. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved