Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
BREAKING NEWS: Polda DIY Periksa Kapolsek Girisubo Gunungkidul
Kapolsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul akan diperiksa sebagai saksi atas insiden senjata api (senpi) milik anggotanya yang meletus kemudian menyasar
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul akan diperiksa sebagai saksi atas insiden senjata api (senpi) milik anggotanya yang meletus kemudian menyasar ke tubuh Aldi Aprianto (19) warga Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo, Minggu (14/5/2023) lalu.
Atas kejadian ini Briptu MK (28) seorang anggota Unit Sabhara Polsek Girisubo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Aldi Aprianto sesaat setelah kejadian mengalami luka tembak pada bagian punggung hingga tembus dada lalu meninggal dunia.
Baca juga: Polres Kulon Progo Kukuhkan 702 Polisi Jaga Warga
Wakil Direktur Resesre Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY AKBP K Tri Panungko, mengatakan secara struktural kepolisian penanggung jawab dan kewenangan manajemen pengamanan masa ditingkat kapanewon atau kecamatan ada pada kapolsek.
Termasuk salah satunya penunjukan seorang anggota kepolisian untuk menggunakan senpi saat betugas.
"Kalau diwilayah polsek tentunya (pemberian) tanggung jawab dari kapolsek. Karena kegiatannya di wilayah polsek. Makanya Kapolsek juga akan dijadikan saksi karena ada kaitannya, ada anggotanya yang saat itu tugas dikegiatan tersebut," kata Tri Panungko di Mapolda DIY, Selasa (16/5/2023).
Wadireskrimum menyampaikan sejauh ini polisi menyimpulkan kejadian di Dusun Wuni, Girisubo merupakan kelalaian salah satu anggota kepolisian saat bertugas di lapangan.
Dia menyebut pada saat itu Briptu MK diduga tidak memastikan kondisi senpi yang dipakai.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini adalah kelalaian anggota kami yang ada di lokasi. Memang pada saat itu anggota mungkin dalam proses pengamanan massa senjata tidak dikoreksi sehingga pada waktu pengamanan terjadi insiden itu," jelasnya.
"Jadi itu sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan, itu karena faktor kelalaian pada saat yang bersangkutan mengamankan kegiatan tersebut," sambungnya.
Tri Panungko menyampaikan kejadian ini menjadi evaluasi Polri bagaimana semestinya para anggota kepolisian menggunakan senjata api saat bertugas.
"Tentunya ini jadi kelalaian dan evaluasi bagi kami untuk menekankan anggota bagaimana SOP membawa senjata di lapangan," tegasnya. (hda)
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.