Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Menteri ATR/BPN : Transaksi Jaminan Sertifikat di Bank Rata-rata Rp149,7 Miliar Per Bulan

Perputaran ekonomi yang bersumber dari penjaminan sertifikat hak milik tanah kepada perbankan ini terus ditingkatkan melalui PTSL.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto memberikan statemen kepada awak media, Kamis (11/5/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto mengungkapkan transaksi hak tanggungan rata-rata per bulan dari perbankan mencapai Rp149,7 miliar.

Perputaran ekonomi yang bersumber dari penjaminan sertifikat hak milik tanah kepada perbankan ini terus ditingkatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Sampai dengan 10 Mei 2023 total transaksi Rp444,7 miliar uang ada di masyarakat dengan hak tanggungan. Ini adalah konkret masyarakat merasakan sertifikat hak milik," kata Hadi Tjahjanto, di Balai Kota Yogyakarta , Kamis (11/5/2023).

Dia mengatakan pihaknya terus mengejar program PTSL termasuk di Kota Yogyakarta .

Hadi mengungkapkan Kota Yogyakarta menjadi kota lengkap keenam setelah Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal, dan Kota Surakarta.

Pihaknya memerintahkan pemerintah daerah terus mempercepat proses sertifikat hak milik agar masyarakat semakin merasakan manfaat.

Baca juga: Keraton Yogyakarta dan Pakualaman Terima 1.286 Sertifikat SG dan PG

Selain itu Hadi Tjahjanto juga mendesak pemerintah Kota Yogyakarta segera menerbitkan dokumen Rencana Detal Tata Ruang (RDTR)

"Jika RDTR sudah ada, orang mau berinvestasi ke Jogja tidak ragu. Tidak takut nanti tanahnya dipermasalahkan," ucapnya.

Hadi menambahkan, Kota Yogyakarta dinyatakan sebagai kota lengkap lantaran memiliki beberapa kriteria yang terpenuhi.

Pertama baik proses ukur tanah maupun surat ukur dalam sertifikat secara parsial dan yuridis sudah memenuhi syarat.

"Secara parsial tanah itu tidak ada gap (jarak) tidak overlap atau tumpang tindih," katanya.

Indikator kedua dari sisi yuridis baik ukur tanah dan surat ukur apabila diunggah secara elektronik data fisik dan yuridis dikatakan akurat.

Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X menyampaikan proses pendataan sertifikat tanah sudah ada di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota/kabupaten.

"Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPN Kanwil DIY dan Dispertaru Kota Yogyakarta atas sinergisitas yang dilaksanakan sehingga Kota Yogyakarta meraih predikat lengkap," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved