Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Keraton Yogyakarta dan Pakualaman Terima 1.286 Sertifikat SG dan PG
Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menerima 1.286 sertifikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PG).
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menerima 1.286 sertifikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PG).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses sertifikasi tanah milik Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman setelah pemberlakuan UU Keistimewaan DIY.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjelaskan, dari keseluruhan sertifikat yang diserahkan, sebanyak 1.096 bidang atau 85 persen di antaranya merupakan SG.
Rinciannya 458 bidang atau 42 persen dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, 633 bidang atau 57 persen untuk kepentingan sosial, dan 5 bidang atau 1 persen untuk pengembangan kebudayaan.
Baca juga: Keraton Yogyakarta Buka Pendaftaran Calon Prajurit Baru, Ini Persyaratannya
"Untuk Tanah Kadipaten dari total 190 bidang tanah 88 bidang atau 46 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan sosial 102 bidang atau 54 persen," katanya, Rabu (28/9/2022).
Kemudian dalam rangka tertib administrasi pertanahan dan penatausahaan pertanahan di kabupaten Sleman, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Terdapat dua orang warga dengan penuh kesadaran dan sukarela menyerahkan sertifikat hak milik atas nama warga ke pemerintah Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman.
"Hal itu lantaran berdasarkan peta desa lama dan warkah bahwa di lokasi tersebut adalah tanah kalurahan sebagai tanah hak Anggaduh Pemberian Serat Palilah dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat kepada salah seorang warga untuk pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)," tambahnya. ( Tribunjogja.com )