Kasus Video Dewasa Pasangan Asal Kendari Bermula Jual Ponsel Berisi File Pribadi

video mesum Kendari, Sulawesi Tenggara. Video tersebut ternyata direkam kedunya saat masih belum menikah setahun lalu sekitar tahun 2022

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST
ILUSTRASI- Beredar video hubungan badan yang diperangkan warga Kendari, Sulawesi Tenggara 

Tribunjogja.com - Merekam adegan hubungan badan di ponsel kerap jadi bumerang pada sejumlah kasus peredaran video mesum.

Sebagian besar dari kasus itu awalnya hanya untuk koleksi pribadi.

Namun kerap kali malah beredar luas dikonsumsi banyak orang karena berbagai sebab.

Seperti kasus yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada awal pekan ini atau Senin (8/5/2023).

Beredar di warga video 'panas' atau mesum pasangan pria dan perempuan dewasa yang menjad sorotan warga.

Pemerannya adalah RZ (24) dan Aa (23) yang kini sudah menjadi pasangan suami istri.

Sedangkan ketika video itu rekam keduanya belum sah menjadi pasangan suami istri.

Bagaimana kasus itu bisa terjadi?

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Berikut kronologi kasus beredarnya video mesum yang diungkapkan oleh polisi:

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pemeran dalam video tersebut yakni RZ (24) dan istrinya, Aa (23).

Video tersebut ternyata direkam kedunya saat masih belum menikah setahun lalu sekitar tahun 2022.

Mereka merekam adegan dewasa untuk konsumsi pribadi.

Keduanya tak berniat untuk menyebarkan untuk mendapat keuntungan.

Tak lama polisi pun mengamankan pelaku penyebaran video tersebut yakni MRH (30), warga Kelurahan Watubangga, kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Di hadapan petugas, MRH mengaku video tersebut ia peroleh dari ponsel istrinya yang ia beli dari pemeran pria dalam video mesum tersebut.

Ternyata saat menjual ponselnya, RZ tak menghapus file termasuk video dewasanya bersama pasangannya.

“HP-nya dibeli oleh istriku, baru dia tidak hapus di file-nya,” tutur MRH.

Lalu tiga bulan lalu, MRH menyebarkan video mesum RZ dan istrinya kepada tiga rekannya yakni F, J dan K.

"Saya sebarkan video itu ke tiga teman warkop saya, mereka minta. Tapi sekarang mereka keluar kota semua, ada yang ke Kolaka, Baubau, sama Ereke,” ujarnya.

Dari ketiga rekannya, MRH mengaku tak tahu pasti siapa yang menyebarkan video tersebut ke publik.

Motif MRH menyebarkan video ke tiga rekannya karena jengkel korban tak memberikan uang sesuai permintannya.

Ia menggunakan video tersebut untuk memeras RZ dan istrinya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan AA membuat video bersama suaminya pada 2022.

Kemudian suaminya menjual ponsel yang dipakai merekam itu di media sosial (medsos) Facebook.

“Awalnya itu HP-nya dijual di Facebook. Kami tidak kenal siapa yang beli, itu video kita sudah hapus. Itu video hanya untuk kepentingan pribadi, kami tidak berniat untuk menyebarkannya,” terangnya.

Dua bulan setelah ponsel suaminya terjual, AA menerima pesan via Direct Mesengger (DM) di aplikasi Instagram miliknya oleh akun MRH.

Dalam pesan itu AA dikirimkan video pribadi miliknya dan RZ yang telah dihapus sebelum ponsel milik suaminya dijual.

Selanjutnya, pemilik akun Instagram dengan nama MRH meminta uang kepada AA sebesar Rp 300.000.

Jika uang tersebut tidak dikirimkan, MRH mengancam akan menyebarkan video pribadinya.

"Dalam percakapan itu AA menjawab tidak memiliki uang, kemudian dijawab oleh akun MRH dengan berkata-kata kasar.

"Karena merasa diperas dan diancam kemudian AA ini memberitahukan kejadian tersebut kepada RZ, saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan tersebut, RZ beranggapan bahwa pelaku tidak akan sampai berani menyebarkan video itu," kata AKP Fitrayadi.

Namun pada Minggu (7/5/2023), AA sangat kaget setelah diberitahukan oleh temannya bahwa video pribadi miliknya telah tersebar dan viral di sosial media sosial.

Keberatan dengan hal tersebut, RZ dan AA melaporkannya ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu AA saat di kantor polisi membenarkan video tersebut ia rekam bersama RZ saat mereka belum berstatus sebagai suami istri di tahun 2022.

“Saat pembuatan video kita masih proses lamaran, sekarang sudah resmi menikah,” jelas AA.

AA melanjutkan, dirinya bersama RZ kini meminta maaf terkait video viralnya.

Ia mengakui video tak senonoh itu membuat warga kendari resah.

“Permohonan maaf kami telah meresahkan warga Kota Kendari atas beredarnya video yang tidak baik," tambah AA.

RZ menyebut, video direkam lewat HP miliknya. HP tersebut kemudian dijual kepada orang lain.

R Zmengaku sempat dimintai uang agar video syur tidak disebarkan oleh orang tak dikenal.

"Pemerasannya itu pertama dikirimkan videonya terus saya balas ‘astagfirullah’ kenapa bisa ada itu video,” jelas RZ.

Lantaran tak punya uang, RZ kemudian membiarkan acaman pelaku pemerasan.

Hingga akhirnya RZ dan istrinya dipanggil polisi setelah video syurnya viral.

“Kita diamankan tiba-tiba dapat kabar kalau sudah viral dan tersebar,” tandas R.

Pelaku penyebaran disangka melanggar Pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

(SUMBER: KOMPAS.com/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved