Berita Jogja Hari Ini

Pemda DIY Minta Perumahan Ilegal yang Dibangun di Atas Tanah Kas Desa Dirobohkan

Pemda DIY meminta pihak developer perumahan untuk merobohkan perumahan ilegal yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD).

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY meminta pihak developer perumahan untuk merobohkan perumahan ilegal yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD).

"Kalau tidak sesuai dengan izin gubernur harus dirobohkan. Harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna itu karena tidak sesuai yang ada dari gubernur," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Senin (8/5/2023).

Terkait nasib nasib pembeli rumah ilegal, Krido mengatakan, mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut akan diserahkan kepada pihak pengembang dengan pembeli.

Baca juga: Personel Polresta Yogyakarta Beri Edukasi ke Sekolah untuk Kurangi Potensi Konvoi Kelulusan

Sebab dalam Peraturan Gubernur nomor 34 tahun 2007, tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli.

Melainkan hanya mengatur antara penyewa tanah dengan pihak kalurahan.

"Di Pergub 34 itu hanya sampai perjanjian sewa menyewa yang dilakukan desa oleh pihak pengguna (tanah kas desa)," ujarnya.

Krido menegaskan, Dispertaru DIY akan terus melakukan pengawasan pemanfaatan TKD di wilayah DIY.

Hal ini untuk memastikan bahwa TKD benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.

Pemanfaatan TKD menurut regulasi yang ada perlu mengantongi izin.

Dalam mengelola tanah kas desa juga harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh gubernur.

"Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran, teguran kan itu yang sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu," ujarnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved