TWC Tegaskan Tarif Tiket Candi Borobudur Tidak Mengalami Perubahan

PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur menegaskan besaran tarif tiket ke Candi Borobudur tidak mengalami perubahan.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
General Manajer Candi Borobudur, Jamal Mawardi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur menegaskan besaran tarif tiket ke Candi Borobudur tidak mengalami perubahan.

Hal itu sekaligus merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, tiket masuk ke kawasan Borobudur ditetapkan sebesar Rp4.000 hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk mulai Mei 2023.

Selain itu, aturan itu juga menyebutkan tarif kendaraan dipatok sebesar Rp5.000 sampai Rp25 ribu sekali masuk.

General Manajer Candi Borobudur, Jamal Mawardi, menyebut aturan tersebut sebenarnya berlaku untuk kasawan otoritatif yang dikelola Badan Otoritas Borobudur (BOB), yakni Borobudur Highland yang berlokasi di Kabupaten Purworejo.

"Sehingga, untuk tiket yang disebutkan di situ berlakunya untuk kawasan Borobudur Highland bukan Taman Wisata Candi Borobudur. Di situ disebutkan Badan Layanan Umum (BLU) Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BLU- nya yang di Badan Otorita Borobudur itu. Memang itu menggunakan nama Borobudur tetapi itu tidak  terkait langsung dengan Taman Wisata Candi Borobudur,"terangnya, saat ditemui di kantornya pada Kamis (4/5/2023).

Dengan begitu, jelasnya, untuk tiket masuk ke Candi Borobudur tidak ada perubahan sama sekali.

PT TWC menyediakan dua opsi tiket yakni untuk pengunjung reguler yang hanya sampai di halaman candi dan tiket naik ke struktur Candi Borobudur.

"Untuk tiket yang masuk ke Candi Borobudur ini masih sama menggunakan tiket yang existing ada dua, yang sampai di halaman masih Rp50 ribu per orang untuk yang  wisatawan domestik dan USD25 untuk wisatawan mancanegara,"terangnya.

Sedangkan, untuk tiket naik ke struktur Candi Borobudur yang sudah diberlakukan sejak masa uji coba beberapa waktu lalu.

Yakni, untuk wisawatan domestik senilai Rp150 ribu dan wisatawan mancanegara senilai ekuivalen sekitar Rp500 ribu.

"Itu, untuk biaya pengganti sandal  Upanat, tourguide, gelang, sistem, dan lain sebagainya,"tambahnya. 

Ia memastikan, sejauh ini pemberitaan soal harga tiket yang tertuang dalam aturan PMK belum mempengaruhi kunjungan di Candi Borobudur.

Dengan begitu, dirinya berharap dengan adanya penjelasan dan klarifikasi yang diberikan bisa meluruskan pemberitaan yang sudah beredar.

"Dampak langsungnya belum kita melihatnya karena baru kemarin beredar. Bagi kami sebenarnya posisinya adalah clear ya bahwa itu tidak diberlakukan di Taman Wisata Candi Borobudur. Tugas kami adalah mengklarifikasi, menjelaskan secara detail dari peraturan itu pemberlakuannya di mana. Yang jelas itu tidak di diberlakukan di Taman Wisata Candi Borobudur,"tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved