Ayah Cabuli Anak Kandung

Enam Fakta Ayah Kandung Cabuli Anak Gadisnya Sendiri di Sleman

Aksi bejat pria berinisial HS (40) tersebut terbongkar setelah korbannya mengalami depresi dan perubahan sikap di sekolah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Waka Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta dan penyidik Bripka Heni Mei Diana menunjukkan pelaku berikut barang bukti di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Satreskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat pria berinisial HS (40) tersebut terbongkar setelah korbannya mengalami depresi dan perubahan sikap di sekolah.

Setelah ditelusuri, penyebab korban depresi dan mengalami perubahan sikap tersebut lantaran pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan oleh pihak sekolah tempat korban belajar ke polisi.

Pelaku kemudian ditangkap pada 6 Maret 2023 lalu.

Berikut ini fakta-fakta pencabulan ayah terhadap anak kandungnya di Sleman:

1. Pencabulan dilakukan selama lima tahun

Aksi bejat HS terhadap anaknya dilakukan selama kurun waktu lima tahun terhitung sejak 2017 hingga 2022.

Pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas IX SMP.

Waka Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menceritakan, aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD di tahun 2017.

Perbuatan keji tersebut terus berlanjut hingga korban duduk di kelas IX SMP. 

"Jadi dilakukan dari kelas 4 SD sampai kelas IX SMP. Dan dilakukan oleh bapak kandungnya," kata Eko di dampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5/2023). 

2. Enam kali setubuhi anaknya

HS mengaku mencabuli anak kandungnya sebanyak enam kali.

Pencabulan itu dilakukan dalam kurun waktu lima tahun terhitung sejak 2017 hingga 2022.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Aksi Bejat Ayah Kandung di Sleman, Anak jadi Tempramental di Sekolah

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Gadisnya Selama 5 Tahun, Sejak SD Hingga SMP 

3. Dilakukan di rumah dan penginapan

Perbuatan bejat HS ini dilakukan di rumah dan di penginapan.

Pencabulan dilakukan saat kondisi rumah sepi atau malam hari.

Pertama kali mencabuli anak kandungnya, HS melakukannya saat malam hari.

Di saat penghuni rumah lainnya sudah tidur terlelap, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya.

Perbuatan itu juga dilakukan pelaku saat sang istri pergi bekerja.

Serta di lakukan oleh pelaku di sebuah penginapan di kawasan Kaliurang ketika pelaku mengantarkan korban yang mau menyerahkan tugas sekolah.

"Modusnya, tersangka ini memeluk, meremas payudara korban serta menyetubuhi korban saat ibu korban bekerja atau pada saat ayah mengantar anaknya mengirim tugas ke sekolah. Motifnya karena dorongan seksual," kata Waka Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto.

4. Korban depresi

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh HS ini membuat korban mengalami depresi.

Korban yang masih duduk di kelas IX SMP tersebut mengalami perubahan sikap saat berada di sekolah.

Bahkan korban menjadi lebih tempramen saat berada di sekolah.

Tak hanya itu, korban juga trauma sehingga belum berani berangkat sekolah lagi.

"Korban depresi dengan melukai diri, menyayat lengannya dengan jarum," kata penyidik dari Polresta Sleman yang menangani kasus ini, Bripka Heni Mei Diana.

Untuk memulihkan psikis korban, polisi pun melakukan pendampingan.

5. Pelaku ditangkap

Terungkapnya kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya ini bermula dari perubahan sikap korban saat di sekolah.

Korban menjadi tempramen serta ketakutan.

Pihak sekolah pun berusaha mencari penyebab perubahan sikap korban tersebut.

Korban akhirnya berani mengungkapkan apa yang dialami tersebut kepada guru.

Setelah itu, pihak sekolah melakukan pendampingan ke UPT PPA hingga akhirnya berlanjut ke Kepolisian.

Pelaku kemudian ditangkap pada 6 Maret 2023 dan dijebloskan ke tahanan Polresta Sleman. 

6. Pengakuan pelaku

Di hadapan petugas dan awak media, pelaku HS mengaku tega melakukan pencabulan kepada anaknya sendiri karena dorongan nafsu.

Ia mengaku sudah melakukannya berulang kali lebih dari 6 kali. HS beralasan aksinya dilakukan begitu saja tidak ada iming-iming apa-apa. 

"Tidak ada paksaan. Berjalan begitu saja. (Mengapa melakukan itu) karena dorongan nafsu. Pengen aja," kata dia.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved