Pemilu 2024
KPU Kota Magelang Masih Terpantau Sepi Saat Hari Pertama Pendaftaran Caleg 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mulai menerima pendaftaran calon legislatif (caleg) DPRD untuk Pemilu 2024, mulai 01 Mei 2023
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mulai menerima pendaftaran calon legislatif (caleg) DPRD untuk Pemilu 2024, mulai 01 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, pada hari pertama belum ada bakal calon legislatif yang mendaftarkan diri.
"Hari pertama ini, belum ada (yang mendaftar). Sampai saat ini belum ada konfirmasi ya, belum ada," ujarnya saat ditemui di kantornya pada Senin (1/5/2023).
Baca juga: PAN Bantul: Sangat Mungkin Mencalonkan Ganjar Pranowo sebagai Bacapres
Meskipun begitu, pihaknya menyatakan sudah siap untuk menerima bakal calon legislatif yang akan mendaftar.
Adapun,untuk hari pertama sampai hari ketiga belas jadwal pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
Sedangkan, pada hari keempatbelas atau hari terakhir jadwal pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIB-23.00 WIB
"Hari terakhir itu disesuaikan dengan instruksi dari KPU RI," tuturnya.
Lanjut Basmar, untuk persyaratan bakal calon legislatif yang wajib dipenuhi di antaranya, harus diajukan dari parpol, bakal calon berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar.
Lalu, ijazah minimal SMA/Sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat narkoba, surat pengadilan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancama hukuman lebih dari 5 tahun.
Serta, persyaratan lainnya seperti pengunduran diri jika sebelumnya calon legislatif menjabat ASN, TNI, Polri, kepada desa atau lainnya, dan harus terdaftar sebagai pemilih.
"Di Kota Magelang 18 parpol, ada semua. Untuk kuotanya masing -masing parpol di setiap dapil bisa mengajukan maksimal 100 persen jumlah calon (dari total jumlah alokasi kursi DPRD di Kota Magelang). Jadi, maksimal parpol itu berarti bisa mengajukan 25 calon," tuturnya.
Dengan pembagian setiap dapil,lanjutnya, sesuai kuota meliputi Dapil Kota Magelang 1 mencakup wilayah Kecamatan Magelang Selatan sebanyak 8 kursi.
Dapil Kota Magelang 2 meliputi wilayah Magelang Tengah sebanyak 10 kursi, dan Dapil 3 merupakan wilayah Magelang Utara sebanyak 7 kursi.
"Dalam proses ini, kami juga melibatkan tim dari masyarakat. Agar, nanti masyarakat juga bisa memberikan masukan-masukan untuk kualitas calon sehingga masyarakat bisa terlibat di situ. Jadi, diharapkan yang terpilih itu yang benar-benar calon yang masyarakat sudah tahu latar belakang, karakter, dan tentunya kinerja juga," urainya. (ndg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KPU-1523-Kota-Magelang-sosialisasikan-pendaftaran.jpg)