28 Penghuni Rutan Kelas II B Wates Mendapat Remisi Khusus Lebaran, Satu Bebas
Setidaknya ada 28 WBP berperilaku baik di Rutan Kelas II B Wates yang mendapatkan remisi itu, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas pada Sabtu
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates, mendapat remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Setidaknya ada 28 WBP berperilaku baik di Rutan Kelas II B Wates yang mendapatkan remisi itu, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas pada Sabtu (22/4/2023).
“Untuk Rutan Kelas II B Wates, ada 28 warga binaan yang mendapat remisi. Satu orang mendapatkan RK II dan dinyatakan bebas hari ini juga,” terang Erik, Kepala Rutan IIB Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY, Sabtu (22/4/2023).
Penyerahan remisi khusus itu dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, usai para WBP menunaikan salat Idul Fitri berjamaah dengan petugas Rutan Kelas II B Wates setempat.
Adapun remisi khusus diberikan kepada WBP beragama Islam yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
Selain itu mereka juga harus menunjukkan sikap kelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Sikap perilaku baik WBP tidak hanya dinilai dari pengamatan saja, tetapi juga diukur menggunakan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) berdasarkan skor nilai, sehingga hasilnya lebih akurat," ucap Gusti Ayu, Sabtu (22/4/2023).
Oleh karena itu, lanjutnya, remisi khusus bagi WBP dapat diberikan sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa di DIY terdapat 1.161 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023.
Dengan rincian 1.140 WBP mendapat RK I dan 21 orang mendapatkan RK II.
“Di Yogyakarta, ada 1.161 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya. Dan 21 WBP di antaranya memperoleh RK II, sehingga bisa bebas hari ini juga,” terangnya.
“Kemudian, sesuai UU Pemasyarakatan terbaru (UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan), kami (Kanwil Kemenkumham DIY) terus berupaya mewujudkan sistem pemasyarakatan dengan sebaik mungkin.
"Dan Alhamdulillah, sampai sekarang, Kanwil Kemenkumham DIY tetap “Bersinar Hatinya” (Bersih dari Narkoba, Hanphone dan Pirantinya),” tambah Gusti Ayu.
(drm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/28-Penghuni-Rutan-Kelas-II-B-Wates-Mendapat-Remisi-Khusus-Lebaran-Satu-Bebas.jpg)