Satpol PP Gunungkidul Tindak Puluhan Reklame Tanpa Izin

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan belum lama ini pihaknya melakukan operasi di dua kapanewon.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Satpol-PP Gunungkidul
Penindakan reklame tanpa izin oleh petugas Satpol-PP Gunungkidul di Kapanewon Nglipar belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul terus melakukan penindakan terhadap reklame tanpa izin. Penindakan juga dilakukan selama Ramadan ini.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan belum lama ini pihaknya melakukan operasi di dua kapanewon.

"Selama bulan ini penindakan kami lakukan di Nglipar dan Semanu," kata Edy, Kamis (20/04/2023).

Sebanyak 34 banner, 6 spanduk, dan 1 baliho ditertibkan di Nglipar. Sedangkan yang ditertibkan di Semanu berupa 17 banner dan 6 spanduk.

Selain tak berizin, Edy mengatakan pemasangan puluhan reklame tersebut dinilai melanggar ketentuan. Seperti dipasang di pohon, tiang listrik, hingga melintang di atas jalan raya.

"Tempat-tempat ini terlarang untuk pemasangan reklame," jelasnya.

Tim dari Satpol PP Gunungkidul langsung diterjunkan untuk menertibkan reklame tanpa izin tersebut.

Penertiban dilakukan dengan dilepas lalu disita di Kantor Satpol PP Gunungkidul.

Edy mengatakan pihaknya akan terus menertibkan terhadap reklame tanpa izin. Upaya ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

"Ini jadi tugas dan fungsi pokok kami sebagai satuan penegak peraturan daerah," ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Gunungkidul, Ngatijo mengatakan langkah penertiban sudai sesuai ketentuan. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2008.

Perda ini mengatur tentang pemasangan reklame hingga penindakan terhadap yang melanggar. Upaya penindakan pun akan terus dilakukan oleh Satpol PP Gunungkidul.

"Termasuk selama Ramadan ini," kata Ngatijo.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved