Delapan Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Pekat di Klaten
Para pasangan tak resmi itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Klaten untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Delapan pasangan tak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP dan Damkar, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bersama Tim Gabungan di sejumlah kamar hotel kelas melati.
Para pasangan tak resmi itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Klaten untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Sub Koordinator Bidang Penindakan, Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan razia pekat itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi warga pada Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Razia ini dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah Klaten serta menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke kami," ujar Sulamto saat ditemui usai operasi tersebut, Senin (17/4/2023).
Ia mengatakan, pada razia pekat itu, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Dissos P3APPKB Klaten membagi dua tim.
Tim pertama menyisir hotel-hotel kelas melati yang ada di wilayah Delanggu atau area timur Klaten dan tim kedua menyisir wilayah Prambanan atau area barat Klaten.
"Hasilnya, ditemukan delapan pasangan tak resmi yang sedang berduaan di kamar hotel. Tujuh pasang di wilayah barat atau Prambanan dan satu pasang di wilayah Delanggu," ucapnya.
Diakui Sulamto, dari delapan pasangan tak resmi atau sebanyak 16 orang itu, terdapat satu anak baru gede (ABG) perempuan berusia 16 tahun yang sedang berada di kamar hotel bersama teman lelakinya yang berusia 20 tahun.
Selain itu juga ditemukan seorang kakek berusia 64 tahun bersama teman wanitanya di dalam kamar.
"Semua pasangan tak resmi, kita lakukan pembinaan dan wajib lapor di Satpol PP Klaten sebanyak 20 kali," jelasnya.
Ia menegaskan, razia pekat itu, dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Klaten dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Kemudian, juga menegakan Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran.
"Selain dua perda ini, razia juga dilakukan karena adua masyarakat saat bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri ini," jelasnya.
Ia mengimbau, warga Klaten dan sekitarnya untuk mematuhi aturan yang berlaku di wilayah Klaten. (*)
16 Klub Ikuti Turnamen Tenis Piala Bupati Klaten 2025, Ini Harapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
Penghasilan Pengemis dan Gelandangan di Klaten Rp150-Rp400 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Setelah Sekda Klaten Ditahan Kejari, Bupati Hamenang Tunjuk Himawan sebagai Plh |
![]() |
---|
Senyum Gembira Nenek Endang Setelah Terima Kabar Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar Dihentikan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.