Berita Klaten Hari Ini
Kendaraan Dinas di Klaten Dilarang Dipakai Mudik, Ini Kata Bupati Sri Mulyani
Adapun kendaraan dinas yang boleh digunakan selama libur lebaran 1444 Hijriah adalah kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten , Sri Mulyani melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk menggunakan mobil plat merah saat mudik lebaran.
Adapun kendaraan dinas yang boleh digunakan selama libur lebaran 1444 Hijriah adalah kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan kedinasan.
"ASN di Kabupaten Klaten , mobil dinas dikandangkan lah semuanya, (kalau mudik, pakai) mobil pribadi lah," ujar Sri Mulyani , Minggu (16/4/2023).
Mulyani menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut.
Baca juga: Pantau Pembayaran THR Dispernaker Klaten Bentuk Tim dan Dirikan Posko Aduan, Ini Hasilnya
Adapun pengandangan kendaraan dinas direncanakan akan dimulai pada hari pertama cuti lebaran hingga berakhirnya cuti bersama.
"Saat ini Covid-19 sudah cenderung terkendali, pasti ada yang berkunjung ke luar kota atau keluarga yang jauh, saya minta ASN melalui surat edaran Pak Sekda bahwa mobil dinas dikandangkan di masing-masing dinas," jelasnya.
Kendaraan dinas yang bisa dipakai saat momen libur lebaran adalah kendaraan yang digunakan untuk kepentingan dinas selama lebaran.
"Kecuali bagi petugas yang memang bertugas untuk lebaran mereka boleh memakai mobilnya," katanya.
Di sisi lain, Mulyani menegaskan jika terkait pencairan THR ASN sudah dalam proses pencairan.
Ia mengimbau ASN untuk membelanjakannya di daerah Klaten untuk meningkatkan perekonomian warga. ( Tribunjogjacom )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Sri-Mulyani-Selasa-1142023.jpg)