Pemkab Magelang Anggarkan Rp72 Miliar untuk Kebutuhan Pemilihan Bupati dan Waki Bupati 2024

penyusunan anggaran ini sudah mempertimbangkan berbagai hal untuk mendukung suksesnya Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Magelang.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kabupaten Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menganggarkan sebanyak Rp72 miliar untuk kebutuhan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2024.

Dengan rincian anggaran diperuntukkan kebutuhan KPU anggarannya Rp 59.301.706.000.

Sementara Bawaslu kebutuhan anggarannya sebesar Rp 13.526.554.000.

"Sehingga totalnya sebesar Rp 72.828.260.000 yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp 29.131.304.000 dan pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp 43.696.956.000," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Jumat (14/4/2023).

Nilai anggaran inipun disahkan dalam berita acara kesepakatan yang ditanda-tangani oleh Pemerintah Kabupaten Magelang, Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (12/4/2023) lalu.

Adi Waryanto menambahkan, penandatanganan berita acara kesepakatan tentang besaran anggaran Pilkada ini sebagai tindak lanjut arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri guna mendukung kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

"Maka Pemerintah Kabupaten Magelang melalui kebijakan Bapak Bupati Magelang berkomitmen untuk menyiapkan dan menyediakan anggaran melalui dana cadangan yg ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang," jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Saleh mengatakan, awalnya Bawaslu Magelang mengajukan RAB Pilkada sebesar Rp23 Miliar termasuk anggaran untuk penanggulangan Covid 19.

Setelah melalui berbagai pembahasan, disepakati Rp13,5 Miliar.

Menurutnya, penyusunan anggaran ini sudah mempertimbangkan berbagai hal untuk mendukung suksesnya Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Magelang.

"Anggaran berkurang banyak dari pengajuan awal karena penghapusan anggaran covid dan juga sharing anggaran dengan Pemprov Jawa Tengah, serta penyesuaian indek dari indek pusat menjadi indek daerah sesuai permintaan Tim TAPD," kata, Habib.

Dalam hal ini, Bawaslu mengapresiasi langkah cepat dari Bupati Magelang, Sekda dan tim TAPD dalam memfasilitasi dan mendukung pembiayaan Pilkada. 

"Penandatanganan kesepakatan besaran anggaran ini salah satu yang tercepat di Jawa Tengah. Dulu Pemkab Magelang juga menjadi yang pertama mengeluarkan RAB dana cadangan Pilkada," ungkap, Habib. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved