BKSPTIS : Regulasi Penilaian Angka Kredit Dosen Perlu Dikaji Ulang
BKSPTIS mendesak KemenPAN-RB untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri PAN-RB No 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia ( BKSPTIS ) mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri PAN-RB No 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
Aturan itu mengharuskan dosen untuk mengklaim kinerjanya menuai protes.
Kebijakan ini menjadi dasar dosen wajib menyelesaikan Penilaian Angka Kredit (PAK) dengan batas waktu 15 April 2023.
Ketua Umum BKSPTIS, Prof Fathul Wahid menjelaskan, ada banyak dosen menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal dan membebani mereka karena batas waktu yang mepet.
Selain itu, sanksi yang diberikan bila tidak menyelesaikan PAK juga keras, yakni data yang selama ini telah diinput ke sistem sebelumnya dianggap hangus.
“BKSPTIS memahami bahwa salah satu tujuan penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 diarahkan pada peran dosen secara fungsional untuk tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, tapi menjadi bagian dari tujuan institusinya,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Namun, BKSPTIS memandang bahwa tujuan ini berpotensi mengebiri kebebasan mimbar akademik yang selama ini dimiliki dosen.
"BKSPTIS meminta Kementerian PAN RB mengkaji ulang penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada peran fungsional dosen yang terikat dengan tujuan institusi," jelasnya.
BKSPTIS juga memahami bahwa penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki semangat untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi.
Akan tetapi, lanjutnya, BKSPTIS belum menemukan alasan substantif yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut untuk diterapkan di sektor pendidikan tinggi.
"BKSPTIS mempertanyakan landasan operasional yang mendorong terbitnya Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan mendesak Kementerian PAN RB mewujudkan transparansi penyusunan peraturan tersebut, melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Fathul yang juga Rektor UII Yogyakarta ini.
Penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 di perguruan tinggi, yang berdampak pada proses pengakuan angka kredit sejak SK jabatan akademik terakhir sampai akhir 2022, dinilai tidak memiliki jangka waktu yang rasional.
Sebab, karya publikasi terus berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan seumur hidup bagi penciptanya.
“BKSPTIS mendesak Kemendikbudristek cq. Dirjen Dikti untuk menunda penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pada perguruan tinggi sampai kajian ulang selesai dilaksanakan," tukas Fathul. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-pendidikan_20180804_092437.jpg)