Biar Tidak Boros, Ini 5 Kiat Mengatur Pengeluaran THR untuk Belanja Kebutuhan hingga Mudik Lebaran

Perencanaan keuangan perlu terus disiplin walaupun akan ada pengeluaran signifikan untuk berbagai kebutuhan perjalanan dan liburan Lebaran

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) sebaiknya bisa diatur dan dikelola dengan baik, agar bisa memenuhi keperluan yang dibutuhkan.

Terutama untuk kebutuhan menjelang hari raya atau Lebaran, dimana biasanya kebutuhan atau keperluan lebih meningkat dibanding hari-hari biasa.

Mulai dari membeli pakaian, oleh-oleh, makanan hingga tiket perjalanan untuk mudik ke kampung halaman.

Menurut pakar-pakar keuangan ternama, perencanaan keuangan perlu terus disiplin walaupun akan ada pengeluaran signifikan untuk berbagai kebutuhan perjalanan dan liburan Lebaran.

Salah satu praktisi keuangan senior dari Kanada merekomendasikan secara umum porsi dana liburan panjang adalah tujuh persen dari penghasilan bulanan yang diakumulasi selama 12 bulan.

Berikut 5 kiat cermat dan sederhana untuk mengatur keuangan pribadi, termasuk THR :

1. Alokasikan untuk zakat dan sedekah

Bagi setiap umat Muslim terdapat kewajiban menunaikan zakat fitrah dari setiap anggota keluarganya yang masih menjadi tanggungan.

Selain itu, sedekah, bantuan sosial, atau pun membayar zakat harta yang selama ini tertunda yang alokasinya bisa mencapai 10 persen dari dana THR.

2. Siapkan dana untuk berbagai kebutuhan Lebaran

Prioritaskan penggunaan dana THR untuk kebutuhan Lebaran diantaranya THR untuk para pekerja di rumah, angpao untuk saudara dan keponakan, serta hidangan Lebaran termasuk dalam kategori kebutuhan Lebaran.

Jika sobat tiket berencana menghabiskan libur Lebaran dengan mudik dengan keluarga, usahakan agar dana ini dialokasikan dari THR.

Idealnya penggunaan THR maksimal 50-70 % untuk segala urusan Lebaran.

3. Perhatikan dana untuk kebutuhan tabungan, investasi, darurat, hingga Idul Adha

Dana THR sebaiknya tetap disisihkan sebesar 10 % untuk keperluan tak terduga seperti jikalau sakit sepulang mudik, maupun untuk asisten infal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved